• Rabu, 27 November 2024

Buron 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Ditangkap di Persembunyiannya di Bekasi

Selasa, 19 September 2023 - 15.51 WIB
330

MA (32) pelaku pembunuhan di Pringsewu saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelarian MA (32), pelaku penganiayaan terhadap warga Pringsewu pada tahun 2019 silam yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya terhenti.

MA warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu dari tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023).

Kasat Reskrim  Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kerap berpindah tempat.

Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," ujar Iptu Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023) siang.

Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB dihalaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Terhadap kasus ini polisi masih mendalami motif pelaku yang nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pengakuan pelaku dirinya kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.

Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.

Kasat mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tandasnya.

Sementara Rachmadi kakak kandung korban mengapreasiasi Polres Pringsewu yang berhasil menangkap pelaku yang menganiaya adiknya hingga meninggal dunia.

"Kami berharap SF segera tertangkap dan kemudian diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat terhadap almarhum," ujar Rachmadi.

Menurut sepengetahuan Rachmadi, peristiwa penganiayaan itu terjadi gara gara adanya cekcok mulut antara pelaku dengan korban. "Cekcok masalah sampah, kendati demikian kami sudah memaafkan kedua pelaku meskipun sampai saat ini belum ada permintaan maaf," kata Rachmadi.

Rachmadi mengatakan pihak keluarga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. "Kami sudah memaafkan tapi proses hukum harus ditegakkan," pungkasnya. (*)