Buron 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Ditangkap di Persembunyiannya di Bekasi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelarian MA (32), pelaku
penganiayaan terhadap warga Pringsewu pada tahun 2019 silam yang mengakibatkan
korban meninggal dunia akhirnya terhenti.
MA warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah,
Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu dari tempat
persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023).
Kasat Reskrim Polres
Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres, AKBP Benny Prasetya
menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kerap
berpindah tempat.
Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di
wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.
"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku
berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," ujar Iptu
Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023) siang.
Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan
yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul
18.00 WIB dihalaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan
Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah
Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama
menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah
pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan
pinggang, korban akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dibawa ke rumah
sakit.
Terhadap kasus ini polisi masih mendalami motif pelaku yang
nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan
pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.
Menurut pengakuan pelaku dirinya kesal karena korban sering
menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang
masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya
sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi,
akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.
Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga kabur
usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki
kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan
keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Kasat mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan
kematian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,"
tandasnya.
Sementara Rachmadi kakak kandung korban mengapreasiasi Polres
Pringsewu yang berhasil menangkap pelaku yang menganiaya adiknya hingga
meninggal dunia.
"Kami berharap SF segera tertangkap dan kemudian diberikan
hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat terhadap
almarhum," ujar Rachmadi.
Menurut sepengetahuan Rachmadi, peristiwa penganiayaan itu
terjadi gara gara adanya cekcok mulut antara pelaku dengan korban. "Cekcok
masalah sampah, kendati demikian kami sudah memaafkan kedua pelaku meskipun
sampai saat ini belum ada permintaan maaf," kata Rachmadi.
Rachmadi mengatakan pihak keluarga akan terus mengikuti
perkembangan kasus ini. "Kami sudah memaafkan tapi proses hukum harus
ditegakkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024