Berry Yudanto Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lunasi Kerugian Negara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bery Yudanto
terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Pada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung telah sepenuhnya kembalikan uang pengganti kerugian
negara.
Berry Yudanto menjadi salah satu terpidana
atas perbuatannya yang telah merugikan negara, kerugian tersebut ditimbulkannya
dengan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukannya di tempat ia
bekerja yakni Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021-2022.
Dalam perkara ini Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang telah memvonis tiga terdakwa yakni Len Aini
(mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry
Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari)
kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan
menyampaikan Berry Yudanto sendiri sebelumnya telah mengembalikan kerugian
negara sebesar Rp213.112.300, dan pada Senin 18 September 2023 kemarin telah
mengembalikan sepenuhnya kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
"Senin kemarin Terpidana Berry Yudanto
kembali menitipkan uang kerugian negara
sebesar Rp6.000.000, sehingga kini uang titipan dari terpidana tersebut
sepenuhnya sudah dikembalikan dengan total Rp 219.113.200," kata Rio dalam
keterangan tertulisnya, Selasa (19/08/23).
"Uang titipan diserahkan oleh Penasihat
Hukum Terpidana kemudian diterima oleh Kejari Bandar Lampung yang kemudian
disetorkan ke kas Negara berdasarkan Putusan Nomor :
15/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Tjk," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya perbuatan ketiga
nya telah merugikan negara dengan hasil audit mencapai Rp4.124.352.470, dengan
rincian Len Aini menikmati uang tersebut sebesar Rp3.171.872.638, Bery Yudanto
Rp313.812.800, dan Sary Hastati sebesar Rp586.752.300.
Pada saat itu Aspidsus Kejari Bandar Lampung,
Hutamrin menyampaikan dari kerugian negara tersebut telah dikembalikan Rp960
Juta yang berasal dari sukarela beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.
Kemudain dalam tahap persidangan yang digelar
oleh PN Tanjungkarang ketiganya telah divonis berbeda oleh Majelis Hakim,
dimana ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang
menjatuhkan pidana penjara kepada Len Aini dengan pidana penjara 7 tahun dan
denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta ditambahkan
pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa
sebesar Rp2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian Sari Hartati di vonis pidana pejara
selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian
negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar
Rp485.502.300, subsidair 2 tahun penjara.
Lalu Berry Yudanto dijatuhkan pidana penjara
selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan
kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dengan sisa
yang harus dibayarkan sejumlah Rp219.112.300, subsidair 1 tahun dan 6 bulan
penjara.
Setelah divonis oleh PN Tanjungkarang dan
telah dinyatakan inkracht dalam artian telah berkekuatan hukum tetap ketiganya
dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Kejari yang dilaksanakan Pada Senin
11 September 2023 kemarin.
Diketahui Len Aini dan Sari Hastati saat ini
telah resmi menjadi Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II
A Bandar Lampung. Kemudian Berry Yudanto saat ini telah resmi dalam status
Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, di Way Hui, Kabupaten
Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024