• Jumat, 29 November 2024

Berry Yudanto Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Lunasi Kerugian Negara

Selasa, 19 September 2023 - 10.51 WIB
154

Kuasa Hukum Berry Yudanto saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bery Yudanto terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah sepenuhnya kembalikan uang pengganti kerugian negara.

Berry Yudanto menjadi salah satu terpidana atas perbuatannya yang telah merugikan negara, kerugian tersebut ditimbulkannya dengan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukannya di tempat ia bekerja yakni Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021-2022.

Dalam perkara ini Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah memvonis tiga terdakwa yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari) kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari).

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan menyampaikan Berry Yudanto sendiri sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp213.112.300, dan pada Senin 18 September 2023 kemarin telah mengembalikan sepenuhnya kerugian negara yang dibebankan kepadanya.

"Senin kemarin Terpidana Berry Yudanto kembali menitipkan  uang kerugian negara sebesar Rp6.000.000, sehingga kini uang titipan dari terpidana tersebut sepenuhnya sudah dikembalikan dengan total Rp 219.113.200," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/08/23).

"Uang titipan diserahkan oleh Penasihat Hukum Terpidana kemudian diterima oleh Kejari Bandar Lampung yang kemudian disetorkan ke kas Negara berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Tjk," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya perbuatan ketiga nya telah merugikan negara dengan hasil audit mencapai Rp4.124.352.470, dengan rincian Len Aini menikmati uang tersebut sebesar Rp3.171.872.638, Bery Yudanto Rp313.812.800, dan Sary Hastati sebesar Rp586.752.300.

Pada saat itu Aspidsus Kejari Bandar Lampung, Hutamrin menyampaikan dari kerugian negara tersebut telah dikembalikan Rp960 Juta yang berasal dari sukarela beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

Kemudain dalam tahap persidangan yang digelar oleh PN Tanjungkarang ketiganya telah divonis berbeda oleh Majelis Hakim, dimana ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana penjara kepada Len Aini dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta ditambahkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian Sari Hartati di vonis pidana pejara selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp485.502.300, subsidair 2 tahun penjara.

Lalu Berry Yudanto dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti dengan sisa yang harus dibayarkan sejumlah Rp219.112.300, subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Setelah divonis oleh PN Tanjungkarang dan telah dinyatakan inkracht dalam artian telah berkekuatan hukum tetap ketiganya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Kejari yang dilaksanakan Pada Senin 11 September 2023 kemarin.

Diketahui Len Aini dan Sari Hastati saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Kemudian Berry Yudanto saat ini telah resmi dalam status Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, di Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. (*)