Berdampak Negatif Terhadap Warga Sekitar, HNSI Tolak Reklamasi PT SJIM di Pantai Karang Jaya Panjang

Reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung menolak kegiatan reklamasi di
Pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar
Lampung, yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Proyek reklamasi tersebut dinilai telah
merampas hak-hak nelayan sehingga mereka kehilangan mata pencaharian. Ketua
HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM berdampak
langsung terhadap nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Karang Jaya, Panjang.
"Efek domino yang dirasakan dari proyek
reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan yang turun drastis, terjadi
abrasi hingga berdampak pada kesehatan masyarakat nelayan," kata Bayu,
Senin (18/9/2023).
Bayu menegaskan, HNSI Lampung menolak keras adanya
proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM di Pantai Karang Jaya. Menurutnya,
pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan HSNI Lampung yang
mewadahi aspirasi para nelayan.
"Perusahaan tidak melibatkan instansi
terkait. Tidak ada koordinasi dari perusahaan untuk mencari solusi terbaik
dengan adanya proyek reklamasi itu. Hanya beberapa pihak saja yang diajak
koordinasi oleh perusahaan," katanya.
Bayu juga mempertanyakan pihak-pihak yang
diajak berdiskusi dengan PT SJIM apakah bisa benar-benar mewakili suara
nelayan. “Kalau mereka bisa mewakili suara nelayan tentu tidak akan ada gejolak
seperti ini," tegasnya.
Bayu mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat
bersama pengurus dan nelayan guna mengambil langkah menyikapi proyek reklamasi
PT SJIM yang telah merampas hak-hak nelayan tersebut.
"Kami akan lihat dulu respon perusahaan
seperti apa, dan akan kita diskusikan untuk mengambil langkah-langkah
selanjutnya,” paparnya.
Seorang nelayan setempat, Wazid menuturkan
hasil tangkapan ikan dan cacing laut turun drastis pasca adanya reklamasi yang
dilakukan oleh PT SJIM.
"Sebelum ada reklamasi biasanya cari di
pinggir-pinggir laut saja bisa dapat kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan.
Itu saja cukup untuk menghidupi keluarga. Namun sejak ada reklamasi sudah tidak
ada lagi yang bisa kami tangkap,” kata Wazid, Senin (18/9/2023).
Bukan hanya itu, lanjut Wazid, reklamasi juga
berdampak pada adanya debu yang bertebaran hingga sampai ke pemukiman warga.
Bahkan, adanya pemasangan paku bumi dalam proyek reklamasi itu membuat tiang
rumah dan kaca bergetar.
“Dampak adanya debu itu membuat anak-anak
sering batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Sudah ada beberapa
anak yang mengalami batuk, pilek, dan sesak nafas,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, selama ini para nelayan bisa
hidup dengan aman dan tentram sebelum adanya reklamasi tersebut. Namun kini
masyarakat dibuat resah dengan adanya kegiatan reklamasi.
Menurutnya, selama ini perusahaan hanya
berdiskusi dengan sebagian nelayan saja. Tidak pernah mengundang seluruh
nelayan untuk bertemu. "Diskusi yang diajak cuma RT, kaling, dan lurah.
Paling ada beberapa nelayan saja diajak bertemu,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) akan memanggil PTSJIM untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
terkait kegiatan reklamasi yang berlangsung di Pesisir Pantai Karang Jaya,
Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
"Pihak KKP akan melakukan konfirmasi
kepada pelaku usaha untuk klarifikasi dan pemberian keterangan tambahan terkait
izin pemanfaatan ruang laut," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Sri R
Dhamayanti, Jumat (15/9/2023).
Sri mengatakan, berdasarkan Undang-undang
Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, kewenangan pengelolaan dan perizinan
pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi yang menyelenggarakan urusan
kelautan dan perikanan dalam hal ini KKP di Direktorat Jenderal Pengelolaan
Ruang Laut," katanya.
Sri menegaskan, untuk kegiatan reklamasi yang
dilakukan oleh PT SJIM telah dilakukan pengawasan inspeksi lapangan dan
permintaan keterangan (BAP) oleh polsus.
Selain itu, juga melibatkan pengawas perikanan
Pangkalan PSDKP, Ditjen PSDKP yang didampingi oleh polsus dan pengawas
perikanan DKP Provinsi Lampung.
"Saat ini sedang menunggu ekpos dari
Ditjen PSDKP KKP terkait tindak lanjut hasil inspeksi lapangan dan permintaan
keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A
Razak minta kepada KKP segera mengambil langkah-langkah terkait dengan adanya
reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM.
"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut
dari aktivitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Teluk Lampung.
Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," kata Hanan.
Hanan memerintahkan kepada KKP melalui
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen
PSDKP) untuk segera mengambil langkah-langkah.
"Saya kira ini harus segera diambil
langkah-langkah karena mereka menerjemahkan aturan menurut mereka sendiri.
Menurut mereka reklamasi tersebut tidak termasuk kedalam kewenangan KKP karena
didalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhannya kan di dalam
laut," tegas Hanan.
Hanan minta Ditjen PSDKP untuk segera turun
kelapangan dan menertibkan PT SJIM dengan menjatuhkan sanksi baik administrasi
maupun denda. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Selasa 19 September 2023 dengan judul “HNSI Tolak Reklamasi PT SJIM”
Berita Lainnya
-
SPMB 2025, Pemprov Lampung Tambah Tes Kemampuan Akademik untuk Jalur Prestasi
Jumat, 25 April 2025 -
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 326 Burung Dilindungi Tujuan Jakarta
Jumat, 25 April 2025 -
Transformasi Pertanian Nasional, Kementan Launching Pertanian Modern
Jumat, 25 April 2025 -
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 25 April 2025