Terancam Lima Tahun Penjara, Pedangdut Mawar Ajukan Penangguhan Penahanan
Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan ilegal filler oleh
tersangka Kesuma Wardani alias Mawar kini memasuki babak baru. Proses
penanganan perkara artis dangdut bintang Pantura 5 tersebut dipercepat dan akan
segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.
Tak hanya itu, wanita pemilik nama panggung Mawar tersebut juga
terancam pasal 439 Uundang- Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2023
tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasi Humas AKP
Suliyani mengungkapkan bahwa Kesuma Wardani alias Mawar telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro.
"Mawar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mawar juga sudah
ditahan di rutan Polres Metro," kata AKP Suliyani saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/9/2023).
Kini Polisi tengah mempercepat proses penyidikan terhadap
tersangka Mawar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
"Proses sidik dipercepat agar dapat segera dilimpahkan ke
JPU. Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 439 UU RI nomor 17 tahun 2023
tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ungkapnya.
AKP Suliyani juga menjelaskan kondisi terkini Mawar di dalam sel
tahanannya. Ia kerap menerima kunjungan dari sang suami.
"Kondisi Mawar sehat dan sepengetahuan kami suaminya
mengunjungi pada saat waktu besuk," singkatnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa tersangka telah
mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Kini penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim
Polres Metro telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait dengan
praktik ilegal filler oleh pedangdut Mawar.
"Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Kemudian terkait penangguhan penahanan, memang benar bahwa pihak tersangka
mengajukan penangguhan melalui kuasa hukumnya," tandasnya.
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan
penggrebekan terhadap Kesuma Wardani alias Mawar seorang artis dangdut bintang
Pantura 5 asal Provinsi Lampung yang diduga sedang melakukan ilegal filler di
dalam mobil.
Mawar ditangkap pada Jum'at (8/9/2023) sekitar pukul 22.15 WIB
tepat di dalam mobil Xpander yang terparkir depan toko ritel yang terdapat di
wilayah Jalan Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah alat medis
berupa suntikan dan bahan filler hingga sarung tangan. Mawar dibekuk Polisi
atas dugaan kasus praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota Metro.
Mawar diduga melakukan praktik tindakan filler atau suntik untuk
memancungkan hidung tanpa izin dan tidak memiliki lisensi kompetensi. Ia bahkan
menjalankan praktiknya didalam mobil. (*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024