• Jumat, 25 April 2025

Miliki Tunggakan Rp 21 Miliar, DBH Pemkot Bandar Lampung TA 2023 Terancam Dipotong

Senin, 18 September 2023 - 16.54 WIB
136

Rapat paripurna DPRD Lampung, di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Senin (18/9/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan jika pihaknya berencana memotong dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pemotongan tersebut lantaran Pemkot memiliki tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) sebesar Rp21 miliar.

"Apabila ini masih berlanjut, saya minta persetujuan dari DPRD. Ini akan saya angsur melalui DBH. Tapi tidak sekaligus dipotong jadi bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai," kata Gubernur Arinal.

Hal itu diungkapkan Gubernur Lampung Arinal dalam kegiatan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2023, bersama Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Penandatanganan tersebut berlangsung saat sidang paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan bersama terkait rancangan perubahan anggaran daerah APBD Provinsi Lampung tahun 2023 di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Senin (18/9/2023).

Dalam sambutan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, dirinya mengucapkan terimaksih kepada para anggota DPRD Lampung atas masukan dan saran yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Atas rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian bersama sehingga harapan nya dapat meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan Pemprov Lampung," kata Gubernur Arinal.

Arinal mengungkapkan, APBD Pemprov Lampung fokus terhadap pemenuhan pelayanan publik. Mulai dari pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan hingga pertumbuhan ekonomi.

"Pemprov Lampung secara konsisten telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari belanja daerah sebagai mana yang diatur didalan Undang-undang," lanjutnya.

Selanjutnya dalam rangka peningkatan kesehatan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji.

"Dalam APBD Perubahan ini Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05 persen dari belanja daerah," jelasnya.

Selain itu, diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 tahun setelah terbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah.

"Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang," terangnya. 

Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen. Angka tersebut masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru.

"Terhadap belanja pegawai ini Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu," tambahnya.

Sementara guna pengangkatan Formasi PPPK tahun 2023, Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan anggaran. Dimana formasi yang dibuka pada tahun ini sebanyak 7.836 orang. 

"Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan belanja transfer pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20 persen dari total belanja daerah," pungkasnya. (*)