Jelang Tahun Politik 2024, Pemprov Lampung Deklarasi Netralitas ASN

ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendeklarasikan netralitas ASN, Senin (18/9). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang tahun politik 2024
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
mendeklarasikan netralitas ASN, Senin (18/9).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto
menyampaikan, pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada serentak 2024
pada 27 November 2024, dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada 14 Februari
2024 mendatang.
"Guna mensukseskan Pemilu dan Pilkada tersebut, tentunya
diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. Namun perlu diingat, seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang,"
tegas Fahrizal, saat menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri.
Fahrizal berujar, larangan tersebut dipertegas dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
“Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun,” kata dia.
Adapun deklarasi ASN netral pada pemilu berisikan sebagai
berikut. Ikrar pegawai aparatur sipil negara pada pemilu dan pemilihan tahun
2024 dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 kami
ASN Provinsi lampung berikrar:
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di
instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum
maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik
intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta
tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran
kebencian serta berita bohong.
Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk
apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan integritas
dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang
bermartabat dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara
(BKN) merilis Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran
netralitas pegawai ASN.
SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai
tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022 lalu.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sistem
pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN
dengan KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya
masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima
instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam
penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel,
terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. (*)
Berita Lainnya
-
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 25 April 2025 -
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme melalui Film Road to Resilience
Jumat, 25 April 2025 -
Ruko dan Gudang di Tanjung Senang Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai 200 Juta
Jumat, 25 April 2025 -
Dana Hibah Pilkada 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan
Jumat, 25 April 2025