• Jumat, 25 April 2025

Jelang Tahun Politik 2024, Pemprov Lampung Deklarasi Netralitas ASN

Senin, 18 September 2023 - 15.19 WIB
70

ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendeklarasikan netralitas ASN, Senin (18/9). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang tahun politik 2024 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendeklarasikan netralitas ASN, Senin (18/9).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan, pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024, dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Guna mensukseskan Pemilu dan Pilkada tersebut, tentunya diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. Namun perlu diingat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang," tegas Fahrizal, saat menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri.

Fahrizal berujar, larangan tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.

“Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata dia.

Adapun deklarasi ASN netral pada pemilu berisikan sebagai berikut. Ikrar pegawai aparatur sipil negara pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 kami ASN Provinsi lampung berikrar:

Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022 lalu.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. (*)