• Jumat, 29 November 2024

HNSI Lampung Kecam Reklamasi PT SJIM: Tidak Ada Kordinasi dan Merugikan Nelayan

Senin, 18 September 2023 - 14.23 WIB
177

Proyek reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung mengecam proyek reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Pasalnya, proyek reklamasi tersebut dikeluhkan para nelayan karena merampas hak-hak nelayan sehingga kehilangan mata pencaharian.

Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan proyek reklamasi yang dilakukan PT. SJIM sangat berdampak langsung terhadap nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang.

"Efek domino yang dirasakan dari proyek reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan, abrasi dan kesehatan masyarakat nelayan," ujarnya, Senin (18/9/2023).

Dirinya pun menolak keras adanya proyek reklamasi PT. SJIM. Menurutnya, pihak perusahaan tidak berkoordinasi dengan stakeholder terkait yakni Dinas Kelautan dam Perikanan (DKP) Lampung dan HNSI Lampung yang mewadahi aspirasi nelayan.

"Perusahaan sudah mulai tidak melibatkan instansi terkait. Tidak ada kordinasi dari perusahaan kepada lembaga untuk mencari solusi terbaik terhadap proyek reklamasi, hanya beberapa pihak yang diajak oleh perusahaan," ucapnya.

"Apakah pihak yang diajak diskusi sama perusahaan benar-benar mewakili suara nelayan, kalau mewakili suara nelayan tentu tidak akan ada gejolak," lanjutnya.

Bayu mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama pengurus dan nelayan guna mengambil langkah terkait proyek reklamasi yang merampas hak nelayan tersebut.

"Kami akan lihat dulu respon perusahaan dan akan kita diskusikan untuk mengambil kebijakan," pungkasnya.

Sebelumnya, nelayan Pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan adanya proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Reklamasi yang akan dibuat seluas 14,83 hektar itu akan mengancam mata pencaharian para nelayan.

Polemik itu pun bergejolak setelah diketahui, perusahaan belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. (*)