HNSI Lampung Kecam Reklamasi PT SJIM: Tidak Ada Kordinasi dan Merugikan Nelayan

Proyek reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung mengecam proyek reklamasi PT.
Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung.
Pasalnya, proyek reklamasi tersebut dikeluhkan
para nelayan karena merampas hak-hak nelayan sehingga kehilangan mata pencaharian.
Ketua HNSI Lampung, Bayu Witara mengatakan
proyek reklamasi yang dilakukan PT. SJIM sangat berdampak langsung terhadap
nelayan yang berada di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang.
"Efek domino yang dirasakan dari proyek
reklamasi itu mulai dari hasil tangkapan nelayan, abrasi dan kesehatan
masyarakat nelayan," ujarnya, Senin (18/9/2023).
Dirinya pun menolak keras adanya proyek
reklamasi PT. SJIM. Menurutnya, pihak perusahaan tidak berkoordinasi dengan
stakeholder terkait yakni Dinas Kelautan dam Perikanan (DKP) Lampung dan HNSI
Lampung yang mewadahi aspirasi nelayan.
"Perusahaan sudah mulai tidak melibatkan
instansi terkait. Tidak ada kordinasi dari perusahaan kepada lembaga untuk
mencari solusi terbaik terhadap proyek reklamasi, hanya beberapa pihak yang
diajak oleh perusahaan," ucapnya.
"Apakah pihak yang diajak diskusi sama
perusahaan benar-benar mewakili suara nelayan, kalau mewakili suara nelayan
tentu tidak akan ada gejolak," lanjutnya.
Bayu mengatakan pihaknya akan melakukan rapat
bersama pengurus dan nelayan guna mengambil langkah terkait proyek reklamasi
yang merampas hak nelayan tersebut.
"Kami akan lihat dulu respon perusahaan
dan akan kita diskusikan untuk mengambil kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya, nelayan Pesisir Pantai Karang
Jaya, Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan adanya proyek reklamasi yang
dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Reklamasi yang akan dibuat seluas 14,83 hektar
itu akan mengancam mata pencaharian para nelayan.
Polemik itu pun bergejolak setelah diketahui,
perusahaan belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025