Gugatan Praperadilan Tersangka Penganiayaan di PT KCMU Pesibar Ditolak
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pengadilan
Negeri (PN) Liwa memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan
DS (35) tersangka penganiayaan di PT Karya Canggih Mandiri Utama di Pekon
(Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, terhadap pihak tergugat Kapolres
Pesisir Barat dan Kapolda Lampung.
Kuasa Hukum DS Pajri Safi'i membenarkan hal
tersebut, namun ia mengatakan klien nya menghormati semua putusan pengadilan,
itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada lembaga atau
aparat hukum yang lepas dari kontrol dan pengawasan.
"Putusannya ditolak, enggak apa-apa yang
penting kita sudah memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat dan aparat
penegak hukum bahwa tidak ada lembaga atau jabatan pun yang lepas dari kontrol
dan pengawasan," ujarnya, Senin (18/9/2023).
Fajri menambahkan, permasalahan hukum yang
dialami oleh klien nya hari ini baru sampai pada proses penyidikan, belum
sampai pada pokok perkara sehingga pihaknya akan terus mengawal proses hukum
untuk memastikan klien nya mendapatkan keadilan yang pasti.
"Sekarang laporan kita di Propam sudah
berjalan juga, kemudian kalau tentang kerugian yang di alami kita akan
melakukan gugatan perdatanya ke PN Liwa. Sekarang kita sedang susun akibat
perdatanya dengan tidak ditindak lanjutnya pengaduan kita ke polisi atau
ditolaknya laporan kita oleh polisi," pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Barat AKBP
Alsyahendra mengatakan berdasarkan hasil persidangan membuktikan bahwa seluruh
tahapan penyidikan terhadap tersangka DS sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku sesuai dengan KUHP.
"Kita sudah mendengar hakim tunggal
memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra peradilan dan menyatakan seluruh
tahapan penyidikan terhadap tersangka DS sudah sesuai. Dengan kitab hukum acara
pidana," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki
Nopariansyah menambahkan agar seluruh pihak yang melakukan gugatan atas perkara
tersebut untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat
"Terkait perkara tersebut berkas perkara
sudah kita telitikan di kejaksaan dan akan kita kembangkan kepada pelaku
lainnya dan dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana
Praperadilan yang diajukan DS (35) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Bengkunat
melawan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat terkait status tersangka dugaan
penganiayaan saat bentrok di PT. KCMU Pesibar sempat ditunda.
Persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada
Selasa (5/9/2023) ditunda hingga Selasa (12/9/2023). Sidang awal diwarnai
dengan aksi massa yang menuntut agar tersangka dibebaskan dan mendapatkan
keadilan. Masa meminta Pengadilan Negeri Liwa agar memutuskan perkara tersebut
dengan adil.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Liwa, Norma
Oktaria, mengatakan penundaan sidang praperadilan itu karena Polda Lampung dan
Polres Pesisir Barat yang menjadi termohon tidak hadir dalam persidangan
pertama yang digelar diruang sidang Kartika, PN Liwa.
"Sidang ditunda Selasa, 12 September 2023
pukul 09:00 WIB," kata Norma, Selasa (5/9/2023).
Kuasa hukum DS Fajri Safii menyayangkan
ketidakhadiran Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat dalam sidang perdana yang
digelar di Pengadilan Negeri Liwa. Sebagai penegak hukum kedua termohon tidak
menunjukkan sikap profesional.
"Sangat disayangkan sikap tidak
profesional sebagai aparat penegak hukum, karena kasihan masyarakat yang sudah
ditahan harus menunggu ketidakpastian dan ini lah cermin penegakan hukum di
Pesibar," ujarnya
Fajri meminta agar Polda Lampung dan Polres
Pesisir Barat bisa hadir dalam persidangan yang dijadwalkan minggu depan. Ia
menilai persoalan yang di hadapi oleh klien nya menyangkut Hak Asasi Manusia
(HAM).
"(Keduanya) harus hadir sebagai anggota
polisi yang profesional, karena ini menyangkut HAM jangan main-main dengan
penegakan hukum kasihan masyarakat yang tidak mengerti hukum," imbuhnya.
Fajri mengatakan alasan hukum mengajukan pra
peradilan oleh kilen nya dimulai dengan legal standing. Ia keberatan karena
permasalahan yang terjadi pada klien nya difreming seolah-olah ada konflik
antara perusahaan.
"Kenyataannya tidak demikian konflik yang
terjadi adalah antara LSM Pambers yang melakukan penjarahan buah sawit yang
digarap oleh petani mitra PT.KCMU, petani mitra itu masyarakat yang berada
disekitar perkebunan," paparnya. (*)v
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024