• Senin, 25 November 2024

Gugatan Praperadilan Tersangka Penganiayaan di PT KCMU Pesibar Ditolak

Senin, 18 September 2023 - 13.31 WIB
247

Suasana persidangan kasus penganiayaan di PT KCMU Pesisisr Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pengadilan Negeri (PN) Liwa memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan DS (35) tersangka penganiayaan di PT Karya Canggih Mandiri Utama di Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, terhadap pihak tergugat Kapolres Pesisir Barat dan Kapolda Lampung.

Kuasa Hukum DS Pajri Safi'i membenarkan hal tersebut, namun ia mengatakan klien nya menghormati semua putusan pengadilan, itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada lembaga atau aparat hukum yang lepas dari kontrol dan pengawasan.

"Putusannya ditolak, enggak apa-apa yang penting kita sudah memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa tidak ada lembaga atau jabatan pun yang lepas dari kontrol dan pengawasan," ujarnya, Senin (18/9/2023).

Fajri menambahkan, permasalahan hukum yang dialami oleh klien nya hari ini baru sampai pada proses penyidikan, belum sampai pada pokok perkara sehingga pihaknya akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan klien nya mendapatkan keadilan yang pasti.

"Sekarang laporan kita di Propam sudah berjalan juga, kemudian kalau tentang kerugian yang di alami kita akan melakukan gugatan perdatanya ke PN Liwa. Sekarang kita sedang susun akibat perdatanya dengan tidak ditindak lanjutnya pengaduan kita ke polisi atau ditolaknya laporan kita oleh polisi," pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Lampung Barat AKBP Alsyahendra mengatakan berdasarkan hasil persidangan membuktikan bahwa seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka DS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan KUHP.

"Kita sudah mendengar hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra peradilan dan menyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka DS sudah sesuai. Dengan kitab hukum acara pidana," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menambahkan agar seluruh pihak yang melakukan gugatan atas perkara tersebut untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

"Terkait perkara tersebut berkas perkara sudah kita telitikan di kejaksaan dan akan kita kembangkan kepada pelaku lainnya dan dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana Praperadilan yang diajukan DS (35) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Bengkunat melawan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat terkait status tersangka dugaan penganiayaan saat bentrok di PT. KCMU Pesibar sempat ditunda.

Persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (5/9/2023) ditunda hingga Selasa (12/9/2023). Sidang awal diwarnai dengan aksi massa yang menuntut agar tersangka dibebaskan dan mendapatkan keadilan. Masa meminta Pengadilan Negeri Liwa agar memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Liwa, Norma Oktaria, mengatakan penundaan sidang praperadilan itu karena Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat yang menjadi termohon tidak hadir dalam persidangan pertama yang digelar diruang sidang Kartika, PN Liwa.

"Sidang ditunda Selasa, 12 September 2023 pukul 09:00 WIB," kata Norma, Selasa (5/9/2023).

Kuasa hukum DS Fajri Safii menyayangkan ketidakhadiran Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa. Sebagai penegak hukum kedua termohon tidak menunjukkan sikap profesional.

"Sangat disayangkan sikap tidak profesional sebagai aparat penegak hukum, karena kasihan masyarakat yang sudah ditahan harus menunggu ketidakpastian dan ini lah cermin penegakan hukum di Pesibar," ujarnya

Fajri meminta agar Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat bisa hadir dalam persidangan yang dijadwalkan minggu depan. Ia menilai persoalan yang di hadapi oleh klien nya menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

"(Keduanya) harus hadir sebagai anggota polisi yang profesional, karena ini menyangkut HAM jangan main-main dengan penegakan hukum kasihan masyarakat yang tidak mengerti hukum," imbuhnya.

Fajri mengatakan alasan hukum mengajukan pra peradilan oleh kilen nya dimulai dengan legal standing. Ia keberatan karena permasalahan yang terjadi pada klien nya difreming seolah-olah ada konflik antara perusahaan.

"Kenyataannya tidak demikian konflik yang terjadi adalah antara LSM Pambers yang melakukan penjarahan buah sawit yang digarap oleh petani mitra PT.KCMU, petani mitra itu masyarakat yang berada disekitar perkebunan," paparnya. (*)v