GMKI Desak Pemkot Bandar Lampung Beri Perhatian Serius Kasus Intoleransi

Massa gabungan GMKI, GAMKI, dan GKKD saat berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung bersama Gerakan
Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Lampung dan Gereja Kristen
Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, kembali menggelar aksi damai di kantor Pemerintah
Kota Bandar Lampung.
Aksi itu digelar dengan tujuan mendesak pemkot
setempat untuk memperhatikan dan memberikan tindakan tegas terhadap kasus
intoleransi yang terjadi di kota tapis berseri.
“Sebagai negara yang menghormati kebebasan
beragama, GMKI menyuarakan pentingnya pengakuan dan perlindungan setara untuk
rumah ibadah dari setiap agama. Hak untuk beribadah dan memeluk agama adalah
hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi,” ucap Jon Riko Silaban Koordinator
Aksi dan Sekretaris Fungsi Kemasyarakatan GMKI Kota Bandar Lampung. Senin
(18/9/23).
Dwiki Simbolon Ketua Cabang GMKI Bandar
Lampung mengingatkan kembali pada peristiwa pembubaran jemaat gereja di
Rajabasa beberapa waktu yang lalu.
“Salah satu peristiwa yang terjadi di Jemaat
GKKD Bandar Lampung, dimana berdasarkan hasil penelusuran, juga terjadi di
gereja-gereja lain di Bandar Lampung. Kami berharap, perjuangan ini akan
membawa dampak positif seluruh elemen masyarakat di Kota Bandar Lampung yang
menginginkan tempat ibadah dengan izin permanen. Oleh karena itu, diperlukan
kesatuan seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam perjuangan ini
untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagai aturan
tertinggi di negara ini," tambah Dwiki.
Dwiki Simbolon menegaskan, GMKI Cabang Bandar
Lampung berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan beragama dan
mengadvokasi hak-hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
Aksi damai ini merupakan langkah konstruktif
untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan toleran di Kota Bandar Lampung.
Jeremia Simanullang Sekretaris Daerah GAMKI
Provinsi Lampung, mengatakan rumah ibadah dipersulit ketika mengurus izin.
“Sayangnya, beberapa rumah ibadah menghadapi
kendala serius dalam memperoleh izin untuk membangun rumah ibadah mereka.
Proses yang sulit dan birokratis telah menghambat kebebasan beragama serta
merugikan hak-hak mendasar warga Negara,” katanya.
Parlin Sihombing perwakilan Jemaat GKKD Bandar
Lampung, menyampaikan kekecewaan jemaat GKKD Kota Bandar Lampung karena izin
rumah ibadah tak kunjung diberikan.
“Kami
dari jemaat GKKD Kota Bandar Lampung sampai saat ini masih merasakan kekecewaan
terhadap ketidakpedulian Wali Kota Bandar Lampung. Sampai saat ini kami telah
melengkapi seluruh persyaratan untuk penerbitan IMB rumah ibadah sesuai dengan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, akan tetapi walaupun
syarat tersebut telah dilengkapi, pihak Kelurahan Rajabasa Jaya secara sepihak
menyatakan belum/tidak dapat memberikan pengesahan dukungan masyarakat
setempat, dimana itu merupakan di luar kewenangan dari lurah itu sendiri,” ujarnya.
Berikut adalah 8 tuntutan yang diberikan massa
aksi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung:
1. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk
memperhatikan keberagaman masyarakat di Kota Bandar Lampung.
2. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk
segera menerbitkan izin kepada rumah ibadah yang telah memenuhi segala
persyaratan.
3. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk
melaksanakan tugasnya dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kota Bandar
Lampung.
4. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk
menggalakkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling
percaya di antara umat beragama.
5. Menuntut Walikota Bandar Lampung untuk
mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya, khususnya camat dan lurah, agar
menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya serta
memberikan sanksi kepada oknum yang tidak mematuhi tugas dan tanggung jawabnya.
6. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk
mengevaluasi peran FKUB Kota Bandar Lampung, yang terbukti gagal dalam
menjalankan tugasnya.
7. Menuntut Pemerintah Kota Bandar Lampung
untuk memberikan bantuan dan fasilitasi yang diperlukan dalam proses perizinan,
serta memberikan panduan dan informasi yang jelas kepada kelompok masyarakat
yang ingin membangun rumah ibadah.
8. Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali
kebijakan yang berpotensi melarang atau membatasi rumah ibadah tertentu, dengan
mempertimbangkan argumen yang masuk akal dan hak konstitusional.
Untuk diketahui aksi damai yang digelar buntut
dari belum diberikannya izin permanen rumah ibadah GKKD yang berada di Jalan
Soekarno Hatta, Gang Angrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya Kota Bandar Lampung,
dan juga buntut atas kejadian pembubaran oleh RT setempat (RT Wawan Kurniawan).
RT Wawan sendiri telah menjalani persidangan
pada Vonis Majelis Hakim pada 15/08/23 lalu, menimbang pasal 335 KUHP, dimana pada 19 Februari 2023 RT Wawan
melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu membubarkan kegiatan Jemaat GKKD
Bandar Lampung dan melakukan tindak kekerasan.
"Wawan Kurniawan telah terbukti secara
sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan
sesuatu memakai ancaman kekerasan sebagai mana dakwaan ke satu penuntut
umum," kata Majelis Hakim Samsumar dalam putusannya.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan hukuman penjara 3 Bulan, penetapan penangkapan yang pernah terjadi
terhadap terdakwa dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa
Wawan Kurniawan. (*)
Berita Lainnya
-
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 25 April 2025 -
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme melalui Film Road to Resilience
Jumat, 25 April 2025 -
Ruko dan Gudang di Tanjung Senang Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai 200 Juta
Jumat, 25 April 2025 -
Dana Hibah Pilkada 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan
Jumat, 25 April 2025