• Jumat, 25 April 2025

GMKI Desak Pemkot Bandar Lampung Beri Perhatian Serius Kasus Intoleransi

Senin, 18 September 2023 - 14.46 WIB
234

Massa gabungan GMKI, GAMKI, dan GKKD saat berunjuk rasa di depan kantor Pemkot Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Lampung dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, kembali menggelar aksi damai di kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Aksi itu digelar dengan tujuan mendesak pemkot setempat untuk memperhatikan dan memberikan tindakan tegas terhadap kasus intoleransi yang terjadi di kota tapis berseri.

“Sebagai negara yang menghormati kebebasan beragama, GMKI menyuarakan pentingnya pengakuan dan perlindungan setara untuk rumah ibadah dari setiap agama. Hak untuk beribadah dan memeluk agama adalah hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi,” ucap Jon Riko Silaban Koordinator Aksi dan Sekretaris Fungsi Kemasyarakatan GMKI Kota Bandar Lampung. Senin (18/9/23).

Dwiki Simbolon Ketua Cabang GMKI Bandar Lampung mengingatkan kembali pada peristiwa pembubaran jemaat gereja di Rajabasa beberapa waktu yang lalu.

“Salah satu peristiwa yang terjadi di Jemaat GKKD Bandar Lampung, dimana berdasarkan hasil penelusuran, juga terjadi di gereja-gereja lain di Bandar Lampung. Kami berharap, perjuangan ini akan membawa dampak positif seluruh elemen masyarakat di Kota Bandar Lampung yang menginginkan tempat ibadah dengan izin permanen. Oleh karena itu, diperlukan kesatuan seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam perjuangan ini untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagai aturan tertinggi di negara ini," tambah Dwiki.  

Dwiki Simbolon menegaskan, GMKI Cabang Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan beragama dan mengadvokasi hak-hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Aksi damai ini merupakan langkah konstruktif untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan toleran di Kota Bandar Lampung.

Jeremia Simanullang Sekretaris Daerah GAMKI Provinsi Lampung, mengatakan rumah ibadah dipersulit ketika mengurus izin.

“Sayangnya, beberapa rumah ibadah menghadapi kendala serius dalam memperoleh izin untuk membangun rumah ibadah mereka. Proses yang sulit dan birokratis telah menghambat kebebasan beragama serta merugikan hak-hak mendasar warga Negara,” katanya.

Parlin Sihombing perwakilan Jemaat GKKD Bandar Lampung, menyampaikan kekecewaan jemaat GKKD Kota Bandar Lampung karena izin rumah ibadah tak kunjung diberikan.

“Kami dari jemaat GKKD Kota Bandar Lampung sampai saat ini masih merasakan kekecewaan terhadap ketidakpedulian Wali Kota Bandar Lampung. Sampai saat ini kami telah melengkapi seluruh persyaratan untuk penerbitan IMB rumah ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, akan tetapi walaupun syarat tersebut telah dilengkapi, pihak Kelurahan Rajabasa Jaya secara sepihak menyatakan belum/tidak dapat memberikan pengesahan dukungan masyarakat setempat, dimana itu merupakan di luar kewenangan dari lurah itu sendiri,” ujarnya.

Berikut adalah 8 tuntutan yang diberikan massa aksi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung:

1. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk memperhatikan keberagaman masyarakat di Kota Bandar Lampung.

2. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk segera menerbitkan izin kepada rumah ibadah yang telah memenuhi segala persyaratan.

3. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk melaksanakan tugasnya dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kota Bandar Lampung.

4. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk menggalakkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

5. Menuntut Walikota Bandar Lampung untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya, khususnya camat dan lurah, agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya serta memberikan sanksi kepada oknum yang tidak mematuhi tugas dan tanggung jawabnya.

6. Meminta Walikota Bandar Lampung untuk mengevaluasi peran FKUB Kota Bandar Lampung, yang terbukti gagal dalam menjalankan tugasnya.

7. Menuntut Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan bantuan dan fasilitasi yang diperlukan dalam proses perizinan, serta memberikan panduan dan informasi yang jelas kepada kelompok masyarakat yang ingin membangun rumah ibadah.

8. Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang berpotensi melarang atau membatasi rumah ibadah tertentu, dengan mempertimbangkan argumen yang masuk akal dan hak konstitusional.

Untuk diketahui aksi damai yang digelar buntut dari belum diberikannya izin permanen rumah ibadah GKKD yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Angrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya Kota Bandar Lampung, dan juga buntut atas kejadian pembubaran oleh RT setempat (RT Wawan Kurniawan).

RT Wawan sendiri telah menjalani persidangan pada Vonis Majelis Hakim pada 15/08/23 lalu, menimbang pasal 335 KUHP,  dimana pada 19 Februari 2023 RT Wawan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu membubarkan kegiatan Jemaat GKKD Bandar Lampung dan melakukan tindak kekerasan.

"Wawan Kurniawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan sesuatu memakai ancaman kekerasan sebagai mana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Majelis Hakim Samsumar dalam putusannya.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 3 Bulan, penetapan penangkapan yang pernah terjadi terhadap terdakwa dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa Wawan Kurniawan. (*)