• Jumat, 25 April 2025

Tambah Satu, Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Jadi Empat

Jumat, 15 September 2023 - 18.34 WIB
208

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, saat memberikan keterangan, Jumat (15/9/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali tetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020 kini menjadi empat tersangka.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim menyampaikan, setelah mengumpulkan minimal dua buah alat bukti yakni keterangan saksi dan ahli maka kembali ditetapkan satu tersangka lagi.

Setelah sebelumnya kejari menetapkan tiga tersangka dugaan Korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung, kini kembali menetapkan satu tersangka lagi.

"Satu tersangka tersebut yakni Rangga Sanjaya (31) Tahun yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (Cv. Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020," kata Rio, saat expose Jumat (15/09/23).

Rio menjelaskan, terkait modus yang dilakukan oleh tersangka, Rangga Sanjaya menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai standar, sehingga terjadi selisih beratnya pada pengadaan  kontainer tersebut.

"Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian uang negara secara keseluruhan sebesar Rp400.033.745 dimana pada tahun 2018 yakni Rp230.091.048 dan pada tahun 2020 sebesar Rp169.942.696," jelasnya.

Baca juga : Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Kajari: Ada Satu Tersangka Lagi

Dengan itu tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara saat dimintai keterangan terkait satu tersangka yang belum memenuhi panggilan oleh kejari yakni tersangka EW, Rio menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang.

"Untuk tersangka EW kita sudah melakukan pemanggilan kedua kalinya namun belum juga mengindahkan panggilan sehingga akan kembali kita panggil untuk yang ketiga kali, jika tidak juga hadir maka akan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Rio.

Untuk diketahui sebelumnya kejari telah menetapkan 3 tersangka yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH bandar Lampung.

Adapun tersangka tersebut yaitu Widiyanto (59) merupakan Direktur Cv Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020. 

Kemudian tersangka inisial EW yang hingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan kedua kalinya namun belum memenuhi panggilan dari pihak kejari Bandar Lampung. (*)