Kalah Judi Online, Mahasiswa Asal Lampung Tengah 'Prank' Polisi Ngaku Korban Begal

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda FY (23) asal Kabupaten Lampung Tengah terpaksa ditahan Polsek Sukarame lantaran membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal.
Mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini mengaku menjadi korban begal di Jalan Jalur Dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun laporan yang dibuat FY dituangkan dalam laporan polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM tanggal 8 September 2023.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, dalam laporan itu, FY mengaku dihadang oleh 7 orang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor.
"Lalu mereka memukul dan mengancam FY, terus motor dan tas berisi laptop serta dompet berisi uang Rp 6 juta milik FY diambil paksa oleh 7 orang tersebut dan melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin, Sukarame," kata Warsito, saat memberikan keterangan, Jumat (15/9/2023).
Atas laporan itu, Polsek Sukarame melakukan olah TKP dan keterangan saksi-saksi.
"Hasil olah TKP dan penyelidikan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan FY," ucapnya.
Kemudian beberapa saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami FY.
Merasa ada kejanggalan, polisi kembali memanggil FY untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan dalam laporan tersebut.
"Saat diperiksa lagi, FY mengaku laporan itu tidak benar, sepeda motornya ternyata digadaikan," imbuhnya.
Dimana, motor Honda Vario tersebut digadaikan melalui Facebook seharga Rp2 juta pada Juli 2023.
"Lalu, laptop merk Acer dijual ke teman kuliahnya seharga Rp3 juta," jelasnya .
Sementara uang Rp6 juta yang diakui FY hilang diambil oleh pelaku begal, ternyata habis dipakai judi online.
"Motor itu ternyata milik pamannya, bukan milik FY," ucapnya.
Kini FY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langkah Kongkrit Pemkot Bandar Lampung Tangani Bencana Banjir di Panjang Utara
Kamis, 24 April 2025 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Progres Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Kamis, 24 April 2025 -
Peradi Bandar Lampung Akan Selesaikan Sengketa 2 Advokat Saling Lapor Kode Etik Melalui Komisi Pengawas
Kamis, 24 April 2025 -
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025