8 Fraksi DPRD Lamsel Resmi Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda
Rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (15/9/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam sidang rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (15/9/2023).
Dari pantauan di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, serta dihadiri Sekdakab Thamrin.
Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono mengatakan, delapan fraksi menyetujui Raperda pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Nasdem, Hanura dan Perindo.
"Pendapat akhir sejumlah delapan fraksi menyetujui pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD," kata Agus.
Mengingat, delapan fraksi yang ada menyatakan bulat menyetujui ranperda tersebut, lalu Agus Sartono melanjutkan persetujuan dalam rapat.
"Maka kesimpulan rapat pada hari ini adalah, menyetujui ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah," sambungnya.
Agus Sartono kembali menanyakan kepada seluruh anggota fraksi yang hadir terkait persetujuan Ranperda, "Demi musyawarah mufakat apakah rapat paripurna ini disetujui?" lalu dijawab serempak dengan kata setuju.
"Untuk itu kami persilahkan saudara Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan," ujar Agus.
Sekretaris DPRD, Thomas Amirico membacakan, rancangan keputusan DPRD Nomor: 0/DPRD-/2023 tentang persetujuan DPRD terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf A, maka perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan," kata Sekretaris DPRD.
Thomas meneruskan, memperhatikan pendapat akhir Fraksi DPRD Lamsel terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna tanggal 15 September 2023.
"Dua, hasil musyawarah dan mufakat DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada rapat paripurna tanggal 15 September 2023. Memutuskan, menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini," tandas Sekertaris DPRD.
Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, serta Sekdakab Thamrin melakukan penandatanganan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








