Tangkap 7 Pemuda di Lapo Tuak Tubaba Lampung, Polisi Sita 111,12 Gram Ganja
Kupastuntas.co Tulang Bawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat meringkus 7 orang pemuda yang merupakan pengedar, kurir dan pemakai ganja.
7 orang pemuda tersebut yakni BK (25), AS (25), JFP (21), ARS (23), BP (19), WS (26) warga Tulang Bawang Barat dan YW (28) warga Lampung Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yofi Haryadi mengatakan, 7 orang pemuda tersebut memiliki peran masing-masing.
"Ada yang pengedar, pemakai hingga kurir barang haram tersebut," ujar Yofi, Kamis (14/9/2023).
Yofi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari info itu, petugas menangkap 6 orang di sebuah lapo tuak di Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 21.30 wib," ucapnya.
Adapun 6 orang tersebut yakni BK (25) warga Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, AS (25), JFP (21), ARS (23), BP (19) dan WS (26) warga Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat.
"Saat diamankan, mereka sedang memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam tas selempang," imbuhnya.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan bungkusan berisi ganja kering seberat 40,91 gram di bawah tempat duduk lapo tuak tersebut.
"Mereka mengaku barang bukti ganja itu miliknya dan didapat dari temannya WS," jelasnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang lagi berinisial YW (28) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dia diamankan di Jalan Poros Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ucapnya.
Dari pelaku YW, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah bungkusan lakban warna coklat berisi daun ganja kering seberat 50 gram dan 1 bungkusan kertas berisi daun ganja kering seberat 12,03 gram.
Dari 7 pemuda yang diamankan tersebut, total barang bukti yang diamankan seberat 111,12 gram.
"Keterangan mereka, ganja itu akan digunakan saat konser grup musik Shaggydog di pulung kencana," imbuhnya.
Kini, 7 orang pemuda berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024