• Jumat, 29 November 2024

Tangkap 2 Kurir, Polda Lampung Sita 30 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar

Kamis, 14 September 2023 - 15.50 WIB
161

Polda Lampung, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus 2 kurir narkoba dengan barang bukti berupa 30 kilogram (Kg) sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya mengatakan, kedua kurir tersebut berinisial MN (23) dan MS (36) warga Aceh.

"Keduanya diamankan saat terjaring pemeriksaan tim terpadu pada 15 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Erlin, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Erlin menjelaskan, saat itu kedua kurir sedang mengendarai mobil Inova warna abu-abu berplat B 1798 NYZ. 

"Narkotika sabu itu disembunyikan pelaku di dalam dekleding pintu mobil, dimana ada 30 bungkus besar seberat 30 kg," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari Medan dengan tujuan Jakarta.

"Mereka diperintah dari inisial AB (DPO) dengan imbalan Rp12 juta dan telah menerima Rp5 juta sebagai uang jalan. Sisanya akan diberikan jika barang itu telah sampai," jelasnya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku barang haram tersebut diterima di pinggir Jalan H. Anif dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Medan, Sumatera Utara.

"Barang itu diterima dari seseorang yang tak dikenal dan akan dibawa ke Jakarta," imbuhnya.

Erlin menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. "Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelematkan 120 ribu jiwa," tegasnya.

Adapun nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp45 Miliar. "Namun bagi saya ini adalah sampah yang merusak generasi bangsa dan tidak bernilai," pungkasnya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (*)