• Jumat, 29 November 2024

Sidang Putusan Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel Ditunda

Kamis, 14 September 2023 - 17.07 WIB
438

Terdakwa Akbar Bintang Putranto saat meninggalkan ruang sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan pembacaan putusan perkara tipu gelap proyek  dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel) atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto ditunda, sebab penyusunan putusan terhadap terdakwa belum selesai.

"Dalam perkara ini pemeriksaan saksi cukup banyak, sehingga dalam penyusunan putusan untuk terdakwa Akbar Bintang belum selesai," kata Majelis Hakim Agus Windana dalam persidangan, Kamis (14/09/23).

Dengan demikian Majelis Hakim Agus Windana menunda persidangan selama satu hari, dimana akan digelar besok setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat.

"Dengan ini persidangan putusan atas nama terdakwa Akbar Bintang ditunda, dan akan kembali digelar Pada Besok 15 September 2023," katanya.

Mendengar ditundanya persidangan oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi tetap menghargai keputusan Majelis Hakim.

"Kita tetap menghargai penundaan putusan hari ini, dan kami yakin Majelis Hakim dapat memberikan putusan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Rusman.

Sebelumnya pada Selasa 27 Juni 2023, PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Terdakwa melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan. Terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh, dengan kerugian yang dialami mencapai total Rp2.571.500.000,-

Dengan demikian Akbar Bintang Putranto telah melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi masa tahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa.

Kemudian dalam persidangan dengan agenda tuntutan, oleh JPU Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menyatakan Terdakwa Akbar Bintang Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan," kata JPU Elis Mustika Selasa (22/08/23).

Dimana dengan disangkakannya atas perbuatan tersebut JPU menuntut terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Dan menghukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi masa tahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa," katanya.

Namun atas tuntutan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menilai tuntutan JPU dianggap cukup berat, sebab menurut fakta-fakta persidangan banyak pihak yang terlibat.

"Jadi semuanya tidak harus dibebankan kepada Klien kami (Akbar Bintang Putranto)," pungkas Rusman Efendi saat dimintai tanggapan. (*)