Penerbitan Fiskal BBNKB Masuk 30 September 2023 Masih Dapat Program Keringanan

Surat edaran Nomor: 970/1065/VI.03/02/2023 tentang pelayanan keringanan bagi kendaraan mutasi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran Nomor: 970/1065/VI.03/02/2023 tentang pelayanan keringanan bagi kendaraan mutasi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan program pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung tahun 2023 yang akan berakhir pada 30 September 2023.
Pelayanan proses BBNKB mutasi antar daerah dalam Provinsi Lampung dan mutasi datang dari luar wilayah Provinsi Lampung yang penerbitan Fiskal nya terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Untuk diketahui, kebijakan fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang berkiatan dengan penerimaan pemerintah. Bentuk penerimaan ini adalah pajak bersih yang diperoleh dari sektor rumah tangga. Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang disebabkan oleh kegiatan pemerintahan.
Kendaraan tersebut tetap dapat diproses dengan mekanisme program keringanan sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Namun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 pelayanan proses BBNKB mutasi antar daerah dalam Provinsi Lampung dan mutasi datang dari luar wilayah Provinsi Lampung diproses sesuai ketentuan.
Serta tidak mendapatkan keringanan berupa bebas bea balik nama kendaraan kedua dan tidak mendapatkan pembebasan denda fiskal.
Saat dimintai keterangan Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, program keringan Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir pada 30 September 2023 dan tidak ada perpanjangan.
"Kalau untuk program keringan semuanya akan berakhir di tanggal 30 September 2023," kata Jon saat dimintai keterangan, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu terkait dengan BBNKB hanya proses penyelesaiannya, namun berkas harus masuk paling lambat tanggal 30 September 2023.
"Karena proses BBN itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Itu tergantung dari proses penerbitan fiskalnya karena semua ada tahapan-tahapannya," kata dia.
Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan berakhir pada 30 September mendatang.
Program keringanan PKB tersebut diadakan oleh Pemprov Lampung selama enam bulan lamanya. Dimana program tersebut telah resmi dimulai sejak bulan April yang lalu.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan jika pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program keringanan PKB dengan sebaik mungkin.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memasang stiker pada kendaraan yang terlambat membayar pajak sebagai salah satu bentuk pengingat.
"Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir di 30 September. Oleh karena itu kita akan maksimalkan sisa waktu satu bulan ini. Mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu walaupun sosialisasi kita sudah tidak kurang-kurang," kata dia.
Sementara itu penempelan stiker yang sudah dilakukan sejak 1 hingga 8 September ditemukan kendaraan yang mati pajak sebanyak 11.679 unit kendaraan.
"Hasil pendataan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 hingga 8 September, jumlah kendaraan yang terdata 29.822 unit. Dimana yang hidup pajak 18.143 unit dan yang mati pajak 11.679 unit," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langkah Kongkrit Pemkot Bandar Lampung Tangani Bencana Banjir di Panjang Utara
Kamis, 24 April 2025 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Progres Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Kamis, 24 April 2025 -
Peradi Bandar Lampung Akan Selesaikan Sengketa 2 Advokat Saling Lapor Kode Etik Melalui Komisi Pengawas
Kamis, 24 April 2025 -
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025