Komisi II DPRD Lampung Minta PT SJIM Hentikan Reklamasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) minta PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hentikan sementara aktivitas reklamasi sampai mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
DPRD Provinsi Lampung akan turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Lahan reklamasi seluas 14,83 hektar tersebut akan dipakai untuk membangun tempat pengolahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Kita akan cek kebenarannya, apakah benar perusahaan tersebut belum melengkapi izin yang dianjurkan. Kita juga mau konfirmasi dengan dinas terkait yang membidangi," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, Rabu (13/9/202).
Bagiasa mengatakan, jika perusahaan tersebut belum memiliki izin KKPRL maka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Perusahaan harus terlebih dahulu melengkapi semua perizinan yang diwajibkan.
"Kalau belum ada izin KKPRL jangan dulu beroperasi dong, karena semua harus ada izinnya. Inikan negara hukum jadi harus mengikuti apa yang diwajibkan. Kalau semaunya, nanti gunung dirobohkan lagi," tegas Bagiasa.
Baca juga : Reklamasi 14,83 Hektar di Panjang Belum Punya Izin KKPRL
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan reklamasi yang dilakukan oleh PT SJIM harus jelas peruntukannya, dan jangan sampai memberikan dampak negatif kepada warga sekitar.
"Tentunyakan pengerukan tersebut harus jelas peruntukan dan perizinannya. Kemudian hal lainnya tentu bagaimana kegiatan itu tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Apalagi sampai menghilangkan akses nelayan terhadap sumber daya pesisir," kata Irfan.
Irfan menegaskan, Walhi Lampung mengecam keras pihak-pihak yang dengan sengaja mengganggu dan menghilangkan mata pencaharian para nelayan yang menggantungkan hidupnya terhadap hasil laut.
"Tentu kita sangat mengecam jika ada pihak-pihak yang menghilangkan aktivitas yang dapat mengganggu kegiatan para nelayan dan juga masyarakat sekitar yang ikut terdampak reklamasi tersebut," katanya.
Ia berharap agar pemerintah daerah dan perusahaan dapat memberikan solusi dan alternatif bagi para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas reklamasi tersebut.
"Tentu kompensasi bukan berupa beras, karena sangat tidak seimbang jika nelayan kehilangan sumber kehidupannya hanya diganti segelintir beras setiap bulan. Tetapi harus ada solusi dan alternatif baik oleh pemerintah maupun perusahaan jika nelayan mendapatkan keluhan atau permasalahan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait aktivitas reklamasi yang berlangsung di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
"Sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan PKKPRL dari PT SJIM,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, Selasa (12/9/2023).
Victor mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nur Awaludin menjelaskan pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut. “Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya,” tegas Adin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Sri R. Dhamayanti mengatakan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil).
"Luas lahan yang direklamasi kurang lebih 14,83 hektar yang sudah diberikan izin oleh Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Pengurusan surat izinnya sudah sejak tahun 2020," kata Sri, Selasa (12/9/2023).
Sri mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan tim pengawas sudah mengunjungi dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap perusahaan tersebut.
Perusahaan tersebut juga sudah menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki mulai izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.
Lalu, surat izin reklamasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023, izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub pada April 2023.
“Saat perusahaan tersebut melakukan pengurusan perizinan reklamasi, Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Atas ketidaktahuan perusahaan tersebut, akhirnya kami melakukan ekspos dengan beberapa pihak terkait dan melakukan pendalaman pemeriksaan. Jadi belum kita simpulkan apa yang akan dilakukan karena terkait dengan instansi luar yaitu Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Sri menjelaskan, pelaku usaha yang menggunakan ruang laut diwajibkan untuk melengkapi izin KKPRL. Ia mengimbau kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi hingga semua perizinan dilengkapi.
"Kami mengimbau kepada perusahaan menghentikan sementara aktivitas reklamasi tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin," ungkapnya.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada DKP Provinsi Lampung, Sadariah menambahkan informasi yang didapat berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin.
"Tapi yang belum terpenuhi adalah izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Ini adalah hal baru dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan sudah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023," katanya.
Ia mengatakan, semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki izin KKPRL yang saat ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasar pada Perda RZWP3K Provinsi Lampung.
"Reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada kawasan zona pelabuhan berdasarkan Perda RZWP3K. Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKP) di Lampung ada tiga yaitu Pelabuhan Panjang, Kota Agung dan Pelabuhan Bakauheni," paparnya.
Sadariah menerangkan, kegiatan DLKR dan DLKP berdasarkan pada aturan sebelumnya atau sebelum ada UU Cipta Kerja, diperbolehkan langsung melakukan kegiatan reklamasi dengan hanya izin di Kementerian Perhubungan.
Namun lanjut dia, setelah adanya UU Cipta Kerja dan ada turunan PP 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan yang memanfaatkan ruang laut dimanapun harus ada KKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
"Kalau apakah sudah punya izin atau ada pelanggaran, kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyelidikan. Namun kalau dilihat dari sisi kebijakan atau aturan, perusahaan memang belum memiliki KKPRL,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, izin reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Namun setelah adanya UU Cipta Kerja, saat ini izin reklamasi dikeluarkan oleh KKP atau Kementerian Perhubungan.
"Dan berdasarkan Perda RZWP3K, daerah tersebut memang diperbolehkan untuk dilakukan reklamasi karena memang daerah lingkungan pelabuhan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 14 September 2023 dengan judul "Komisi II DPRD Minta PT SJIM Hentikan Reklamasi"
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024