Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Terlibat Jaringan Narkoba, Begini Respon Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami terlibat dalam
sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
"Bukan rencana. Pasti kita
tindak," ujar Jenderal Listyo di The Tribata, Jakarta Selatan, dikutip
dari Detikcom, Kamis (14/9/2023).
Dirinya mengatakan, di Polri sendiri
selalu mengedepankan punishment dan reward. Kepada anggota yang baik akan
diberikan apresiasi, dan kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan
ditindak tegas.
"Terhadap anggota yang baik
tentunya kita akan berikan apresiasi tapi bagi anggota yang kemudian melakukan
pelanggaran, apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan
ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Listyo mengatakan tindakan tegas yang
akan dilakukan mulai dari pidana hingga proses etik.
Dirinya kembali menegaskan bahwa Polri
tidak pernah ragu memberikan hukuman kepada anggotanya yang melakukan
pelanggaran hukum.
"Mulai dari proses pidana, kalau
dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Dan kalau
masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,"
tuturnya.
Sebelumnya, 39 tersangka jaringan
gembong narkoba Fredy Pratama ditangkap Bareskrim Polri. Ada eks Kasat Narkoba
Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam daftar tersangka.
"Benar, dia (Andri Gustami) masuk
dalam jaringan tersebut," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung,
Kombes Erlin Tangjaya Selasa (12/9), dikutip dari detikSumbagsel.
Erlin mengatakan AKP Andri Gustami
terlibat dalam jaringan yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia
Putri Salma. Andre disebut sebagai kurir.
"Dari hasil pemeriksaan, dia
berperan sebagai kurir spesial," jelasnya.
Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan
lebih jauh peran AKP Andri Gustami yang kini telah dimutasi ke Yanam Polda
Lampung.
"Mohon bersabar nanti kami
informasikan lagi," katanya.
Dalam jaringan ini, total Polda Lampung
menangkap 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.
Para tersangka ini termasuk dalam 39
orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy
Pratama. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025