Dua Pekan Terakhir Terjadi 14 Kebakaran di Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dalam dua pekan terakhir ini tercatat 14 titik kejadian kebakaran di wilayah Pringsewu. Kebakaran mayoritas terjadi di area perkebunan dan perbukitan.
Beberapa lokasi kejadian kebakaran sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, akibatnya proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.
Sebelumnya kebakaran terjadi di areal perkebunan di Kecamatan Gadingrejo tepatnya di Pekon Tambahrejo Barat, Rabu (13/9/23). Luas lahan yang mengalami kebakaran diperkirakan sekitar 8 hektar.
Kemudian hari ini Kamis (14/9/23) kebakaran lahan perkebunan juga terjadi di Pekon Tambahrejo Induk, Kecamatan Gadingrejo. Api diduga merembet dari perbukitan wilayah Pesawaran. Sementara untuk luas kebakaran masih di data karena pemadaman berlangsung hingga malam hari.
Dengan maraknya kebakaran tersebut, Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas jika ada pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menegaskan, jika tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir, polisi akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," tegas AKBP Benny Prasetya kepada Kamis (14/9/23).
Menurut Kapolres, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar.
Polres Pringsewu akan berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.
"Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi," tambahnya.
Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran dalam dua Minggu terakhir ini.
"Pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024