• Jumat, 29 November 2024

Ditanya Soal Polemik Reklamasi PT SJIM, Gubernur Lampung Tuding Wartawan Ada Kepentingan

Kamis, 14 September 2023 - 20.35 WIB
272

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat ditanyai wartawan perihal reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuding wartawan ada kepentingan dalam pemberitaan soal polemik reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Hal itu dilontarkan saat diwawancarai usai membuka kegiatan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia (YJI) VII, Kamis (14/9/2023).

"Ada apasih ini urusannya, kamu pasti ada kepentingan di dalam hal ini, kalau dia menguntungkan kepentingan rakyat, bangsa, dan daerah mengapa tidak gitu loh," ujarnya dengan sinis, Kamis (14/9/2023).

Arinal pun mengaku tidak tahu persis kegiatan reklamasi yang ditanya oleh beberapa awak media. Dirinya berdalih pesisir Pantai Panjang cukup luas.

"Reklamasi yang mana, di Pantai Panjang itukan panjang. Jadi yang mana, kalau pelabuhannya saya akan usahakan untuk reklamasi, tapi kalau di luar itu saya gak tahu," imbuhnya.

BACA JUGA: Reklamasi di Pesisir Panjang, Komisi IV DPR RI Minta KKP Beri Sanksi Denda ke PT SJIM

"Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan, kalau reklamasi yang lainnya saya udah tidak ingat. Makanya ditanya berdasarkan apa, masa semuanya harus saya kasih tahu dengan anda semua," lanjutnya.

Arinal mengaku masih perlu menanyai dan menelusuri lebih lanjut ke Dinas Perhubungan padahal sebelumnya DLH Lampung menyebut reklamasi itu sudah melalui izin Gubernur Lampung.

"Iya Karang Jaya saya gak hapal di mana. Nanti saja dibahas sama orang perhubungan, karena saya tidak semuanya menguasai urusan-urusan itu," ucapnya.

Dirinya pun meminta awak media agar bertanya kegiatan reklamasi tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Reklamasi yang sudah saya bilang itu Panjang, tapi ini ditanya dulu dengan KLH, baru konfirmasi ke saya. Ini kalian belum tahu tapi udah nanya ke saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administratif hingga denda kepada PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Seperti diketahui PT. SJIM melakukan reklamasi seluas 14,83 hektar di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, saat rapat kerja bersama KKP yang disiarkan pada akun YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023). (*)