• Jumat, 29 November 2024

Apes! Dua Pencuri Besi Tutup Siring Stadion Raden Intan Lamsel Tabrak Tiang Listrik Saat Dikejar Warga

Kamis, 14 September 2023 - 13.45 WIB
176

Barang bukti besi tutup siring Stadion Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pencuri besi tutup siring Stadion Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) tabrak tiang listrik saat dikejar warga pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, kedua pelaku yakni Harudin (20) dan AH (16) mulanya mencuri besi penutup siring berukuran panjang 3 meter, lebar 45 centimeter yang terpasang di Stadion Raden Intan.

"Besi penutup siring tersebut memiliki berat kurang lebih 50 kilogram," kata Sugianto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023) siang.

Besi-besi curian itu rencananya akan dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang ditungganggi pelaku, namun gerak-gerik pelaku dipergoki warga setempat, kemudian melakukan pengejaran.

Apes, saat aksi kejar-kejaran, kedua maling besi itu malah menabrak tiang listrik dan membuat mereka terjatuh dari sepeda motor berikut besi curian.

"warga langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti besi curian," cetus Kapolsek.

Salah seorang warga, langsung menghubungi anggota Polsek Kalianda melaporkan kejadian itu. Kapolsek bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, langsung mendatangi TKP.

"Kami langsung datang ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," urai Kapolsek.

Saat diinterogasi, kedua pelaku yang tinggal di Kecamatan Kalianda beralibi nekat melakukan pencurian besi penutup siring Stadion Raden Intan dikarenakan dorongan kebutuhan ekonomi.

Polisi pun langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Kalianda, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan diantaranya 2 buah besi sepanjang 3 meter dan lebar 45 cm warna hitam, senilai Rp2,5 juta.

"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (*)