• Minggu, 29 Desember 2024

Surat Teguran Soal APS Tak Direspon Parpol, Bawaslu Bandar Lampung Koordinasi dengan Satpol-PP

Rabu, 13 September 2023 - 15.48 WIB
261

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda dan Sementara Kasatpol-PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) soal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, sampai dengan saat ini partai politik ataupun Bacaleg tidak merespon atau memberikan surat balasan apapun, sehingga pihaknya pada hari ini, Rabu (13/9/2023) koordinasi dengan Satpol-PP guna melakukan penertiban APS yang melanggar.

"Kita sudah berkordinasi dengan bang Kiki (Ahmad Nurizki) Kasatpol-PP, nanti akan dijadwalkan sama bang Kiki kapan penertibanya. Untuk saat ini kita sifatnya baru berkordinasi," ujar Apriliwanda, usai melakukan audiensi dengan Kasatpol-PP, Rabu (13/9/2023).

Selain itu, pihak Satpol-PP mengaku masih akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

"Satpol-PP juga nanti akan berkodinasi dengan Ibu Walikota, untuk teknisnya nanti mudah-mudahan secepatanya nanti kita akan berkodinasi lebih lanjut lagi. Mudah-mudahan bisa pekan ini," katanya.

April menerangkan, APS yang tidak sesuai ini memang terkait dengan Perda juga. Sehingga kepada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti di tiang lisrik, kemudian di pohon-pohon. Dan juga kepada APS yang saat ini belum saatnya dipasang bisa dilakukan penertiban.

"Jadi semua yang sudah kita data tadi nanti kita akan sama-sama dengan Satpol-PP untuk kita melakukan penertiban," ujarnya.

Sementara Kasatpol-PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, untuk penertiban itu pihaknya tidak melihat pada isi atau muatan yang terkandung, selama baner atau spanduk tersebut ditempatkan pada daerah terlarang pihaknya akan melakukan pencopotan.

"Kita ini melakukan penertiban kepada plang, baner, bilbord, baliho, spanduk bukan melihat pada isi dari baner tersebut. Jadi intinya mereka yang menempatkan kepada yang tidak sesuai dengan Perda, yang tidak sesuai dengan pada tempatnya yang menggangu keindahan Bandar Lampung itu kita tertibkan," katanya.

"Kalau untuk penertiban itu memang sudah setiap hari kita lakukan, jadi tidak hanya dari APK atau APS saja, semua yang melanggar kita tertibkan kita copot," tutupnya. 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyin mengatakan, pihaknya selama 3 bulan terakhir telah melakukan invetarisir alat peraga sosialisi tersebut dan ditemukan sebanyak bilboard 58 tidak sesuai, APS di pohon 373, APS di tiang listrik 384, APS di sarana/gedung pemerintah 2, kemudian APS di tembok dan pagar rumah 547.

Muhyin menjelaskan, terdapat 2 kategori APS yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu pertama berkaitan dengan lokasi penempatan, yang kedua berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan.

"Jadi dimanapun tempat kalau dia ada unsur ajakan tidak boleh seperti di tembok rumah itu sebenarnya gak masalah tapi kalau dia ada unsur visi misi, nomer urut bacaleg, dan ajakan memilih itu tidak boleh," ujarnya.

Ia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah melakukan invetarisir dan juga melakukan himbauan dengan mengeluarkan surat teguran kepada partai politik, Bacaleg, maupun Bacalon DPD RI yang memiliki APS yang tidak sesuai agar dilakukan pencopotan oleh yang bersangkutan.

"Tugas kita itu memberikan himbauan itu langkah pencegahan ke partai politik. Selain ke parpol ke calon DPD. Kita juga berkordinasi dengan pemerintah kota Bandar Lampung dengan satpol-PP. Kami sifatnya hanya imbauan dan peringatan begitu," pungkasnya. (*)