RUU ASN Segera Disahkan, Isinya Rekrutmen ASN Setahun Bisa 3 Kali

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan rapat
terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/9/2023) sore. Azwar
mengungkapkan ratas itu membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil
Negara (RUU ASN) yang segera disahkan.
Azwar mengungkapkan, ada tujuh isu dalam RUU ASN yang dibahas.
Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Azwar mengatakan siklus rekrutmen ASN yang digelar setahun
sekali atau dua tahun sekali membuat munculnya perekrutan honorer. Karena itu,
ke depan rencananya siklus rekrutmen ASN akan dilakukan 3 kali dalam setahun
"Pertama terkait dengan rekrutmen ASN. Selama ini kalau ada
pensiun berhenti itu siklusnya kadang nunggu ritual tahunan. Baru tahun depan
rekrutmen. Nah, karena kebutuhan hari ini sudah pensiun, sementara rekrutmennya
masih tahun depan atau 2 tahun lagi. Maka kecenderungan di daerah ngisi dengan
honorer. Maka muncullah sekarang honorer banyak sekali. Nah ke depan, siklus
rekrutmen ASN tidak perlu 1 tahun sekali atau 1 kali dalam 2 tahun. Tetapi ke
depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada 3 kali
siklus rekrutmen ASN," tutur Azwar di kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Isu lainnya dalam RUU ASN adalah ihwal talenta nasional,
percepatan pengembangan kompetensi, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan
ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja di RUU ASN, hingga
penuntasan tenaga honorer.
Untuk pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan pihaknya saat
ini sedang mempersiapkan beberapa skenario yang sudah menemukan titik temu dengan
DPR RI. Nantinya, skenario itu akan dibahas kembali dengan DPR untuk
menuntaskan tenaga honorer.
"Skema honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi
kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk. Maka
oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR, data tadi
akan divalidasi diverval oleh BPKP," terangnya.
Untuk data honorer yang saat ini sudah terdata, Azwar mengatakan
tidak ada PHK massal menjadi penyelesaian jangka pendek. Karena itu, pihaknya
mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera
menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang.
"Nah terkait data yang sudah masuk ada penyelesaian jangka
pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka kami telah
mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian lembaga untuk segera
menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera
dianggarkan dengan surat edaran ini maka per 28 November harus berhenti,"
ujar Azwar.
"Nah insyaallah sebelum 28 November Pemerintah bersama DPR
insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN Dan ini menjadi payung bagi mereka
semua, tentu sejak November sampai nanti kementerian lembaga dilarang untuk
melakukan rekrutmen kembali kepada para tenaga honorer," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
HUT ke-343 Kota Bandar Lampung Bakal Dimeriahkan Jalan Sehat Penyandang Disabilitas
Kamis, 24 April 2025 -
Pengamat Politik Lampung: Dana Hibah Pilkada Rawan Tidak Tepat Sasaran
Kamis, 24 April 2025 -
BNPB Catat 37 Kejadian Bencana Alam di Lampung Sejak Awal Tahun, 11 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 24 April 2025