• Kamis, 24 April 2025

RUU ASN Segera Disahkan, Isinya Rekrutmen ASN Setahun Bisa 3 Kali

Rabu, 13 September 2023 - 19.05 WIB
120

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/9/2023) sore. Azwar mengungkapkan ratas itu membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang segera disahkan.

Azwar mengungkapkan, ada tujuh isu dalam RUU ASN yang dibahas. Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Azwar mengatakan siklus rekrutmen ASN yang digelar setahun sekali atau dua tahun sekali membuat munculnya perekrutan honorer. Karena itu, ke depan rencananya siklus rekrutmen ASN akan dilakukan 3 kali dalam setahun

"Pertama terkait dengan rekrutmen ASN. Selama ini kalau ada pensiun berhenti itu siklusnya kadang nunggu ritual tahunan. Baru tahun depan rekrutmen. Nah, karena kebutuhan hari ini sudah pensiun, sementara rekrutmennya masih tahun depan atau 2 tahun lagi. Maka kecenderungan di daerah ngisi dengan honorer. Maka muncullah sekarang honorer banyak sekali. Nah ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu 1 tahun sekali atau 1 kali dalam 2 tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," tutur Azwar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Isu lainnya dalam RUU ASN adalah ihwal talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja di RUU ASN, hingga penuntasan tenaga honorer.

Untuk pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan beberapa skenario yang sudah menemukan titik temu dengan DPR RI. Nantinya, skenario itu akan dibahas kembali dengan DPR untuk menuntaskan tenaga honorer.

"Skema honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk. Maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR, data tadi akan divalidasi diverval oleh BPKP," terangnya.

Untuk data honorer yang saat ini sudah terdata, Azwar mengatakan tidak ada PHK massal menjadi penyelesaian jangka pendek. Karena itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang.

"Nah terkait data yang sudah masuk ada penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini maka per 28 November harus berhenti," ujar Azwar.

"Nah insyaallah sebelum 28 November Pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN Dan ini menjadi payung bagi mereka semua, tentu sejak November sampai nanti kementerian lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali kepada para tenaga honorer," imbuhnya. (*)