Reklamasi 14,83 Hektar di Panjang Belum Punya Izin KKPRL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung minta PT Sinar Jaya Inti Mulya menyetop sementara aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Karena perusahaan belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan pada DKP Provinsi Lampung, Sri R. Dhamayanti mengatakan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil).
"Luas lahan yang direklamasi kurang lebih 14,83 hektar yang sudah diberikan izin oleh Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Pengurusan surat izinnya sudah sejak tahun 2020," kata Sri, Selasa (12/9/2023).
Sri mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan tim pengawas sudah mengunjungi dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap perusahaan tersebut.
Perusahaan tersebut juga sudah menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki mulai izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.
Lalu, surat izin reklamasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023, izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub pada April 2023.
“Saat perusahaan tersebut melakukan pengurusan perizinan reklamasi, Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Atas ketidaktahuan perusahaan tersebut, akhirnya kami melakukan ekspos dengan beberapa pihak terkait dan melakukan pendalaman pemeriksaan. Jadi belum kita simpulkan apa yang akan dilakukan karena terkait dengan instansi luar yaitu Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Sri menjelaskan, pelaku usaha yang menggunakan ruang laut diwajibkan untuk melengkapi izin KKPRL. Ia mengimbau kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi hingga semua perizinan dilengkapi.
"Sampai pemeriksaan lebih lanjut kami mendapatkan kesimpulan mengimbau kepada perusahaan menghentikan sementara aktivitas reklamasi tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin," ungkapnya.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada DKP Provinsi Lampung, Sadariah menambahkan informasi yang didapat berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin.
"Tapi yang belum terpenuhi adalah izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Ini adalah hal baru dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan sudah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023," katanya.
Ia mengatakan, semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki izin KKPRL yang saat ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasar pada Perda RZWP3K Provinsi Lampung.
"Reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada kawasan zona pelabuhan berdasarkan Perda RZWP3K. Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKP) di Lampung ada tiga yaitu Pelabuhan Panjang, Kota Agung dan Pelabuhan Bakauheni," paparnya.
Sadariah menerangkan, kegiatan DLKR dan DLKP berdasarkan pada aturan sebelumnya atau sebelum ada UU Cipta Kerja, diperbolehkan langsung melakukan kegiatan reklamasi dengan hanya izin di Kementerian Perhubungan.
Namun lanjut dia, setelah adanya UU Cipta Kerja dan ada turunan PP 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan yang memanfaatkan ruang laut dimanapun harus ada KKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
"Kalau apakah sudah punya izin atau ada pelanggaran, kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyelidikan. Namun kalau dilihat dari sisi kebijakan atau aturan, perusahaan memang belum memiliki KKPRL,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, izin reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Namun setelah adanya UU Cipta Kerja, saat ini izin reklamasi dikeluarkan oleh KKP atau Kementerian Perhubungan.
"Dan berdasarkan Perda RZWP3K, daerah tersebut memang diperbolehkan untuk dilakukan reklamasi karena memang daerah lingkungan pelabuhan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, nelayan di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengeluhkan adanya kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya. Aktivitas reklamasi menutup akses nelayan untuk melaut hingga mereka kehilangan penghasilan.
Pantauan wartawan Kupas Tuntas di Pantai Karang Jaya, Senin (11/9/2023), tampak alat berat eskavator sedang melakukan pengerukan dan penimbunan tanah di pesisir pantai yang berada tidak jauh dari pemukiman warga setempat.
Terdapat juga beberapa dump truk membawa muatan tanah urukan untuk melakukan penimbunan di lokasi tersebut. Warga setempat, Irin (50) mengatakan aktivitas reklamasi pantai yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan itu sangat merugikan nelayan.
“Adanya aktivitas reklamasi tersebut telah menutup akses nelayan untuk bisa mencari ikan hingga ke tengah laut. Dampaknya, kini para nelayan tidak bisa melaut lagi dan kehilangan penghasilan,” kata Irin, Senin (11/9/2023).
"Penghasilan nelayan menurun bahkan hilang. Alur kapal nelayan jadi tertutup dengan adanya kegiatan reklamasi. Kini nelayan harus cari lokasi dermaga buat bersandar kapal, dan itu jauh benar karena harus memutar pesisir pantai," lanjutnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya debu dari aktivitas proyek reklamasi tersebut yang berterbangan hingga masuk ke pemukiman warga karena tertiup angin laut yang cukup kencang.
"Iya dampak debu juga merugikan warga. Aktivitas mereka sampai sore sekitar jam 5 baru berhenti," ucapnya.
Irin mengaku, warga sekitar sangat kaget tiba-tiba ada proyek reklamasi pantai di lokasinya. Ia mengatakan, sampai kini warga tidak tahu siapa pemilik proyek reklamasi tersebut.
"Kami tidak tahu tiba-tiba sudah ada proyek reklamasi. Kami juga tidak pernah dilibatkan (memberikan izin) terhadap proyek reklamasi itu," imbuhnya.
Irin mengungkapkan, memang sempat ada musyawarah antara penanggung jawab proyek reklamasi dengan masyarakat setempat. Saat itu, warga dijanjikan bakal disejahterakan dan akan diberikan bantuan beras setiap bulan.
"Tapi nyatanya cuma bulan pertama saja dikasih berasnya. Seterusnya tidak ada lagi. Cuma janji-janji saja," tandasnya.
Warga lainnya, Mulyadi juga mengeluhkan keberadaan proyek reklamasi tersebut. Ia mengaku kini kesulitan mencari nafkah dan sudah menganggur sejak proyek adanya proyek tersebut.
"Cari nafkah jadi sulit, kapal mau keluar cari ikan jadi terhambat. Jaring ikan di pinggir pantai juga tidak bisa. Susah pokoknya," ucapnya.
Mulyadi mengatakan, masyarakat setempat tidak pernah dimintai persetujuan proyek reklamasi itu. "Iya, kami tidak dilibatkan. Tidak pernah ada izin dari warga setempat," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 13 September 2023 berjudul "Reklamasi Belum Punya Izin KKPRL"
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024