Kemendagri Minta Pemda Penuhi Kekurangan Personel APIP

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Foto: Jatim Institute
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi kekurangan
personel Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing daerah.
Pasalnya, berdasarkan catatan Kemendagri jumlah APIP saat ini
dinilai masih kurang, sehingga langkah pemenuhan dibutuhkan.
Pesan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri
Tomsi Tohir saat memberi laporan pada webinar penguatan APIP melalui pemenuhan
kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Provinsi/Kabupaten/Kota, Rabu (13/9).
Tomsi menyebutkan, kebutuhan jumlah personel APIP sebanyak
53.319 orang. Namun, saat ini personel APIP baru mencapai 14.492 orang. “Jadi
kurang lebih baru 27 persennya,” jelas dia.
Ia menyampaikan lebih rinci kebutuhan personel APIP di daerah.
Hal itu seperti kebutuhan jabatan auditor sebanyak 30.219 personel. Jabatan ini
baru diisi 9.455 personel, sehingga kekurangannya mencapai 20.764 personel.
Kemudian untuk kebutuhan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah (PPUD) yakni 23.100 personel. Namun saat ini jabatan
tersebut baru diisi sebanyak 5.037 personel, sehingga kekurangannya mencapai
18.063 personel.
Karena itu, Tomsi berharap, seluruh kepala daerah dapat
memberikan perhatian, khususnya terkait dengan penambahan jumlah personel APIP.
“Dan juga berkaitan dengan kualitasnya yang bersangkutan untuk
bisa ditempatkan di bawah inspektorat daerah masing-masing,” katanya.
Dia menegaskan, rapat tersebut bertujuan memberikan arahan
kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil berbagai langkah konkret dalam
memenuhi jumlah kebutuhan APIP di daerah.
“Pelaksanaan kegiatan rakor ini diisi juga dengan diskusi panel
materi yang diberikan oleh Deputi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rektor
IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dan Direktur STAN (Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara),” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam upaya memperkuat pengawasan pembangunan
daerah, APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) memperkuat koordinasi dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan, dalam
menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan
negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut,
menurutnya maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan penandatanganan
nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan,
guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan
koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Ia menerangkan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan
bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun
jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara
kementerian/lembaga yang ada.
"Dalam nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri,
Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman yang
mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH
dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan
daerah," ucapnya, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan
otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah
berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
Berita Lainnya
-
Langkah Kongkrit Pemkot Bandar Lampung Tangani Bencana Banjir di Panjang Utara
Kamis, 24 April 2025 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Progres Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Kamis, 24 April 2025 -
Peradi Bandar Lampung Akan Selesaikan Sengketa 2 Advokat Saling Lapor Kode Etik Melalui Komisi Pengawas
Kamis, 24 April 2025 -
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025