• Kamis, 24 April 2025

Kemendagri Minta Pemda Penuhi Kekurangan Personel APIP

Rabu, 13 September 2023 - 19.36 WIB
101

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Foto: Jatim Institute

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi kekurangan personel Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing daerah.

Pasalnya, berdasarkan catatan Kemendagri jumlah APIP saat ini dinilai masih kurang, sehingga langkah pemenuhan dibutuhkan.

Pesan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat memberi laporan pada webinar penguatan APIP melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Provinsi/Kabupaten/Kota, Rabu (13/9).

Tomsi menyebutkan, kebutuhan jumlah personel APIP sebanyak 53.319 orang. Namun, saat ini personel APIP baru mencapai 14.492 orang. “Jadi kurang lebih baru 27 persennya,” jelas dia.

Ia menyampaikan lebih rinci kebutuhan personel APIP di daerah. Hal itu seperti kebutuhan jabatan auditor sebanyak 30.219 personel. Jabatan ini baru diisi 9.455 personel, sehingga kekurangannya mencapai 20.764 personel.

Kemudian untuk kebutuhan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) yakni 23.100 personel. Namun saat ini jabatan tersebut baru diisi sebanyak 5.037 personel, sehingga kekurangannya mencapai 18.063 personel.

Karena itu, Tomsi berharap, seluruh kepala daerah dapat memberikan perhatian, khususnya terkait dengan penambahan jumlah personel APIP.

“Dan juga berkaitan dengan kualitasnya yang bersangkutan untuk bisa ditempatkan di bawah inspektorat daerah masing-masing,” katanya.

Dia menegaskan, rapat tersebut bertujuan memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk mengambil berbagai langkah konkret dalam memenuhi jumlah kebutuhan APIP di daerah.

“Pelaksanaan kegiatan rakor ini diisi juga dengan diskusi panel materi yang diberikan oleh Deputi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rektor IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dan Direktur STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara),” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam upaya memperkuat pengawasan pembangunan daerah, APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) memperkuat koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan, dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

Berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, menurutnya maka pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menerangkan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada.

"Dalam nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucapnya, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sedangkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)