Jatuh dari Atap Rumah saat Dikepung, Pencuri Motor Malah Jadi Tertawaan Warga di Lamtim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral di sosial media video seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) jatuh dari atap rumah saat dikepung warga dan akhirnya ditertawakan.
Usut punya usut, pelaku tersebut kabur ke loteng lantaran takut dihakimi massa yang sudah berkumpul. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bandar Sribawono, Lampung Timur pada Senin (11/9/2023) malam.
Dalam video yang berdurasi 49 detik itu terlihat seorang pria mengenakan celana pendek berusaha menyeberang dari atap rumah ke pohon di sebelahnya.
Terlihat juga warga sudah berkerumun di bawah meneriaki pria yang diketahui pencuri tersebut. "Hayoo....hayooo," teriak warga dalam video tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku pun terjatuh lantaran tidak bisa menggapai tangan warga yang hendak menolongnya. Sontak warga pada tertawa dan terlihat memukuli pelaku yang tidak bisa berkutik tersebut.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun X, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
"Benar, pelaku Curanmor itu kepergok warga dan petugas," kata Sugandhi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Adapun kronologis peristiwa tersebut awalnya petugas gabungan sedang mengejar 2 pelaku Curanmor di Desa Sribawono, Lampung Timur.
"Saat akan ditangkap, pelaku malah menabrak petugas sehingga terpaksa menembak salah satu pelaku di bagian kaki sebelah kanan," ucapnya.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah pemukiman warga setempat dan dikejar oleh warga. "Lantaran ketakutan, pelaku ini manjat ke atap rumah warga," imbuhnya.
Akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diselamatkan oleh petugas dari amukan massa. "Kedua pelaku yakni RN (20) dan IW (24) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi di 8 TKP berbeda di wilayah Lampung Timur.
"6 TKP di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, 1 di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dan 1 di wilayah Kecamatan Braja Selebah," ucapnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024