• Senin, 25 November 2024

Pemerintah Godok Aturan Baru Tentang Skema Gaji PNS, Tunjangan Bakal Dihapus

Selasa, 12 September 2023 - 16.59 WIB
147

Ilustrasi. Foto: Detik.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan rencana pemerintah dalam menggodok skema baru untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, ASN menerima single salary alias gaji tunggal.

Lewat skema tersebut, seluruh tunjangan yang melekat pada ASN akan dihapus, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan. 

Suharso mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu di antara tujuh kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dikutip dari Detikcom, Selasa (12/9/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut selepas rapat, Suharso mengatakan, skema single salary akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang ASN. 

Saat ini, RUU yang merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu masih dibahas dan ditargetkan pada September ini akan rampung.

"Oh ya, itu kan mungkin di UU ASN ini," kata Suharso.

Di sisi lain, Suharso belum dapat menerangkan secara detail menyangkut kebijakan tersebut. 

Ia mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas hanya bertugas pada bagian hitung-hitungannya, sementara sisanya menjadi wewenang kementerian dan lembaga (K/L) lain.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya wacana penerapan single salary pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019. 

Ia bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani kala itu dikutip dari CNBC.

Sementara itu, dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary merupakan sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen. 

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. 

Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Adapun setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. (Dtk)