Nilai Aset Pemerintah Pusat di Provinsi Lampung Capai Rp78,59 Triliun, Alami Penurunan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Neraca pemerintah pusat per
30 Juni 2023 tingkat wilayah Provinsi Lampung mencatat total aset sebesar
Rp78,59 triliun dengan total kewajiban Rp733,18 miliar, sehingga nilai kekayaan
bersih pemerintah yang dicerminkan oleh ekuitas sebesar Rp77,85 triliun.
Dalam kajian fiskal regional Provinsi Lampung triwulan II tahun 2023 yang diakses Selasa (12/9), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendagharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin menyampaikan, nilai aset triwulan II 2023 menurun sebesar 0,33 persen (yoy) dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 dengan nilai Rp78,85 triliun.
Penurunan utamanya dipengaruhi oleh nilai aset tetap yang merupakan komponen terbesar turun 0,24 persen (yoy) karena jumlah aset yang tersusutkan lebih besar dari penambahan aset tetap.
Dody menerangkan, aset tetap merupakan pos yang memiliki nilai paling signifikan dan merupakan komponen yang mendominasi 97 persen dari seluruh total aset yang tersaji pada neraca.
Pada semester I 2023, total aset tetap yang dikelola pemerintah pusat di Lampung mencapai Rp75,68 triliun. Meskipun secara nominal turun dibandingkan dengan nilai yang tercatat pada awal tahun 2022, namun sepanjang Semester I 2023 terdapat penambahan aset tetap yang bersumber dari belanja modal dengan total Rp333,13 miliar.
Ia mengungkapkan, sepanjang semester II-2023 terdapat pelepasan aset tetap sehingga pada neraca saldo buku besar mencatat kerugian pelepasan aset tetap sebesar Rp3,79 miliar.
“Realisasi belanja modal sebagian besar dipergunakan untuk pembangunan aset berupa jalan, irigasi, dan jaringan dengan kontribusi 61 persen. Fokus belanja modal pada tahun 2023 pada pengembangan aset BLU untuk mendukung layanan khususnya pada bidang pendidikan sehingga terdapat penambahan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya,” jelas Dody.
Dody melanjutkan, untuk mengukur seberapa besar kenaikan aset tetap terhadap realisasi belanja modal dapat digunakan rasio realisasi belanja modal terhadap kenaikan aset tetap.
“Rasio per Juni 2023 menunjukkan nilai positif yang artinya nilai penambahan aset lebih besar dibanding nilai aset yang dilepaskan, hal ini berbeda pada Juni 2022 dimana rasionya menunjukkan nilai negatif,” ucapnya.
Sementara itu menurut Dody, dari seluruh total aset yang dikelola oleh pemerintah pusat, tidak seluruh aset digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan operasional pemerintahan. Aset menganggur tersebut termasuk dalam kelompok idle assets yang dapat dilakukan pemanfaatan barang milik negara untuk bisa menghasilkan penerimaan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sampai dengan semester I-2023, kinerja PNBP yang berasal dari kekayaan negara telah mencatatkan realisasi sebesar Rp10,64 miliar atau 44,18 persen dari target tahunan 2023,” jelas dia.
“Capaian ini tumbuh 27,30 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun 2022 yang hanya sebesar Rp8,36 miliar. Secara nominal, tren realisasi PNBP kekayaan negara meningkat tiap bulannya,” sambungnya. (*)
Berita Lainnya
-
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024 -
Tembus Pasar Global, Produk Olahan Kelapa Lampung Ekspor ke Empat Negara dengan Nilai Rp25,3 Miliar
Sabtu, 03 Agustus 2024 -
Cukai Dominasi Pendapatan Negara di Lampung Hingga Mei 2024, Tembus Rp3,899 Triliun
Selasa, 02 Juli 2024 -
Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 Per Kilogram
Jumat, 28 Juni 2024