• Kamis, 24 April 2025

Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Selasa, 12 September 2023 - 09.19 WIB
119

Kejari Bandar Lampung saat menerima pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan menyampaikan, pengembalian kerugian negara tersebut diterima pada Senin (11/9/2023), melalui penasihat hukum dari salah satu tersangka yakni, Widiyanto (59) yang merupakan Direktur CV. Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

"Uang pengganti kerugian negara tersebut sebesar Rp230.091.048.15, yang diterima oleh Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan didampingi Kasi PB3R Miryando Eka Putra, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Ernawati," kata Helmi,melalui siaran pers.

Setelah diterima oleh Bendahara Penerimaan, kemudian uang titipan pengganti kerugian negara tersebut disimpan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca juga : Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Kajari: Ada Satu Tersangka Lagi

Penasihat Hukum terdakwa Widiyanto, Iskandar membenarkan telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan pernyataannya beberapa waktu lalu, dimana akan bersikap kooperatif dan kliennya akan berusaha secepatnya mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

"Ia betul klien kami sudah sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang yang disangkakan terhadapnya, sehingga ini menjadi bukti bahwa klien kami bersikap Kooperatif untuk membantu Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Iskandar, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (12/09/2023) pagi.

Sebelumnya, Pada 8 Seftember 2023 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, Kejari Bandar Lampung telah menetapkan tiga tersangka.

Dimana dalam kasus ini telah ditangani oleh Kejari sejak Oktober 2022 yang lalu, dalam penanganannya telah memeriksa sebanyak 36 saksi, yang kemudian terhitung masa penanganan hingga ditetapkannya tersangka yakni kurang lebih satu tahun.

Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya dalam pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020 silam.

Ketiga tersangka tersebut yakni Widiyanto (59) merupakan Direktur CV. Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020. 

Namun dalam penetapan tersangka tersebut masih ada satu tersangka lagi inisial EW yang belum memenuhi panggilan oleh Kejari Bandar Lampung. (*)