Genjot Realisasi Pajak, BPPRD Lamsel Permudah Masyarakat Bayar Pajak Dengan Cara Ini

Kantor BPPRD Lamsel tampak depan. Selasa (12/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan berbagai upaya pelayanan untuk menggenjot penerimaan pajak.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala BPPRD Lamsel Feri Bastian saat dijumpai Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).
"Pajak itu kesadaran, wajib pajak harus bisa menyadari pembayaran pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, menggugah kesadaran masyarakat wajib pajak itu penting," ujar Feri Bastian.
Terkait inovasi untuk pembayaran PBB, lanjut Feri Bastian, pihaknya mempermudah masyarakat atau wajib pajak dalam hal melakukan pembayaran.
"Kita sudah bisa melalui gerai Alfamart, Indomaret, aplikasi Tokopedia, kantor pos unit di desa-desa, selain itu kita juga bisa melalui Qris," sambungnya.
Inovasi pembayaran alternatif itu, rupanya sudah berjalan selama kurun waktu 2 tahun, yakni dimulai dari tahun 2021 akhir dan sampai dengan 2023 ini.
Lalu, untuk cek pembayaran PBB, masyarakat juga dimudahkan karena bisa melalui aplikasi android yang bisa diunduh di Play Store dinamakan Cek Pajak Lampung Selatan.
"Jadi masyarakat tinggal input data NOP-nya (Nomor Objek Pajak), tahun pembayaran pajak, setelah itu bisa dicek apakah sudah melakukan pelunasan atau belum," terus Kepala BPPRD.
Feri Bastian menambahkan, masyarakat yang pembayaran PBB masih melalui RT setempat, bisa langsung mengecek menggunakan aplikasi android Cek Pajak Lampung Selatan.
"Bisa digunakan untuk pengecekan tahun sebelumnya dan real time, seperti pembayaran pajak tahun 2022 itu juga bisa kita cek melalui Cek Pajak Lampung Selatan. Aplikasi ini sudah berjalan 3 tahun, dari tahun 2020," timpalnya.
Feri Bastian merincikan, per bulan Agustus 2023, BPPRD telah merealisasikan penerimaan pajak kisaran 70 persen untuk wajib pajak golongan 4 dan 5 serta golongan 1 dan 2 atau PBB perorangan.
"Untuk penerimaan pajak yang bersumber dari BPHTB senilai Rp17,8 miliar, lalu PPJ 47,5 miliar, dan PBB 42,6 miliar," urai Kepala BPPRD.
Feri Bastian menegaskan, sampai saat ini BPPRD dan seluruh UPT pajak yang ada di kecamatan terus turun kebawah untuk proses penagihan pajak telat bayar yang jatuh tempo per tanggal 31 Agustus 2023.
"Penyumbang pajak terbesar yaitu PPJ, PBB, dan BPHTB. Semua aparatur sesuai dengan tupoksi dan seluruh UPT pajak yanag ada di kecamatan terus menerus untuk menagih wajib pajak yang belum membayar," ucapnya.
Di penghujung, Feri Bastian menghimbau, kepada para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya yakni membayar pajak tepat waktu.
"Agar masyarakat wajib pajak segera membayar pajak, karena pajak ini digunakan Pemerintah Daerah bertujuan untuk pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan," tandas Kepala BPPRD.
Sebelumnya, BPPRD Lamsel menaikkan target pajak dan retribusi daerah di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.
Target pajak dan retribusi daerah pada tahun 2023 sebesar Rp210 miliar. Sedangkan, tahun 2022 lalu memasang target Rp181, 1 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Layanan Perizinan di Lampung Selatan Kini Serba Digital, Cepat dan Gratis
Senin, 20 Oktober 2025 -
ASDP Bangun Amphitheater di Siger Park Lampung Selatan, Dorong Lampung Jadi Pusat Wisata
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pasar Murah di Sidomulyo Diserbu Warga, Pemkab Lampung Selatan Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Pagar PT Kaloper Terlalu Maju, Royani Akhirnya Dapat Keadilan Lewat Mediasi Tim Penegakan Perda
Kamis, 16 Oktober 2025