Target Pendapatan Daerah Pemkot Bandar Lampung di APBD Perubahan 2023 Capai Rp 2,9 Triliun

Sidang paripurna penyampaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Pemkot Bandar Lampung, Senin (11/9/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diproyeksikan naik menjadi Rp2,9 Triliun, dari APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,397 triliun.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut, proyeksi ini meningkat Rp541 miliar atau sebesar 22,59 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp2,397 triliun.
"Secara umum rencana belanja itu telah mengakomodir baik belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga," kata Eva, saat sidang paripurna, Senin (11/9/2023).
Sedangkan pada penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp40 miliar, atau meningkat Rp5 miliar bila dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2023, yakni Rp35 miliar yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2022, hasil audit BPK-RI dan pinjaman daerah dari BUMD.
Kemudian pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp43,250 miliar, berkurang Rp24,250 miliar rupiah bila dibandingkan dengan pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp67,500 milar.
"Dipergunakan untuk penyertaan modal/investasi daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo," ucapnya.
Eva menambahkan, APBD perubahan ini dimaksudkan menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk.
Selain itu, dikarenakan adanya penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 yang berdasarkan hasil audit BPK-RI.
"Adanya kewajiban kepada pihak ketiga, yang perlu dialokasikan kembali dalam APBD perubahan tahun anggaran 2023," ucapnya.
Selanjutnya, usulan berikutnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dimaksud untuk menyesuaikan terbitnya undang-undang baru yakni Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 1 tahun 2022 dimaksud untuk menjamin kesesuaian antara peraturan daerah dengan undang-undang yang melandasinya, maka harus ditindaklanjuti dengan menyusun dan membentuk peraturan daerah baru mengganti peraturan daerah yang lama, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari sumber PAD," jelasnya.
Eva menambahkan, usulan terkait penindaklanjutan peraturan undang-undang baru oleh penpres No. 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan sebagai bentuk penguatan kelembagaan perangkat daerah, maka perlu dibuat Perda baru. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 perlu diubah dan disesuaikan.
"Atas penyampaian tiga rancangan peraturan daerah usul eksekutif ini kami sampaikan, dengan harapan dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada dewan yang terhormat tentang substansi dari rancangan tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Formappi: Bawaslu Kelola Dana Besar Sehingga Rawan Terjadi Korupsi
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Bandar Lampung Kembalikan Dana Hibah 2,4 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
243 Atlet Panahan Berebut Piala Gubernur Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu
Kamis, 24 April 2025