• Senin, 25 November 2024

Miris! Kakek 55 Tahun Cabuli Gadis 7 Tahun di Pesibar Lampung

Senin, 11 September 2023 - 11.58 WIB
127

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - BR (55), seorang kakek warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung ditangkap unit Sat Reskrim Polres Pesisir Barat karena tega mencabuli AA (7) seorang gadis di bawah umur yang tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (10/8/2023) sekitar pukul 18:00 WIB.

Mirisnya, pelaku menjalankan aksi bejatnya di belakang masjid. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya yang masih berumur 8 tahun.

"Kemudian datang pelaku dan langsung menarik korban. Karena takut temannya langsung kabur, sedangkan korban dibawa pelaku ke belakang masjid dan langsung dibekap," ujar Riki, saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023)

Riki mengungkapkan, setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapapun, jika korban bercerita pelaku akan menampar korban.

"Kalau ada yang nanya bilang jatuh dari pondasi, kalau sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar," kata Riki, mengucapkan ancaman pelaku kepada korban.

Setelah itu, pelaku melarikan diri. Korban yang ditinggalkan pelaku di lokasi langsung lari menemui kakak kandungnya dan menceritakan apa yang dialami.

"Korban memberitahu kakak kandungnya yang ada di masjid, lalu korban langsung diantar oleh kakak nya pulang bersama temannya," ujarnya.

Setelah mengetahui peritiwa yang dialami oleh korban, keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.

Dari berbagai rangkaian penyelidikan, kepolisan kemudian mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian Sabtu (9/10/2023) diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Ngaras.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekab 308 langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17:00 WIB," terang Riki.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu lembar Visum et Revertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan satu examplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

Rikie menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Pesisir Barat. Terkait motif pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016. Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti  UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)