• Selasa, 08 Oktober 2024

Kampanye di Kampus Dapat Lampu Hijau, BEM Unila Tantang Calon Kepala Daerah Adu Gagasan

Senin, 11 September 2023 - 17.53 WIB
1.3k

Menteri Aksi dan Propaganda (Akspro) BEM Unila Wahyu Romadhon. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan, dan pihaknya siap mengundang calon kepala daerah di Lampung untuk berdebat adu gagasan di kampus hijau tersebut.

Menteri Aksi dan Propaganda (Akspro) BEM Unila Wahyu Romadhon mengatakan, terdapat sisi baik maupun sisi buruk diperboehkannya kampanye di kampus.

"BEM Unila melihat ini adalah hal positif namun terdapat kekhawatiran, maka BEM Unila sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait muatan dari draf PKPU," katanya. Senin (11/9/2023).

"Isi dari rekomendasi itu berisi batasan-batasan agar kekhawatiran itu tidak terjadi. Kita mau pihak penyelenggara mengundang seluruh calon dalam bentuk dialog publik maka disitu murni pertarungan gagasan tidak seperti kampanye pada biasanya," katanya lagi.

Ia mengatakan, saat ini dalam draf PKPU memang terdapat batasan kampanye tetapi memang butuh adanya batasan yang lebih konkrit.

"Ini untuk kemajuan demokrasi, karena calon pemimpin dapat hadir langsung di kampus kita dapat kuliti pemikirannya, kita dapat bedah pemikirannya, artinya ini momentum kita untuk tidak membeli kucing didalam karung. Kita akan tahu saat dia menjabat seperti apa," beber Romadhon.

 Untuk sisi negatifnya kata Romadhon, yaitu dapat menjadi celah hadirnya politik praktis di kampus yang selama ini terjaga.

"Menurut saya sangat perlu adanya batasan hari karena kalau tidak dibatasi maka kampanye di kampus akan terlalu sering dan itu khawatirnya akan menggangu perkuliahan atau jam belajar. Untuk calon-calon kepala daerah nanti BEM Unila akan coba berusaha untuk mengundang," sambungnya.

Romadhon membeberkan rekomendasi hasil kajian BEM Unila yang telah diserahkan kepada KPU RI sebagai berikut :

1. Kampanye di lingkungan Pendidikan berbentuk dialog publik.

2. Lingkungan yang dimaksud adalah kampus dan SMA.

3. Pihak penyelenggara harus mengundang seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil

Presiden/ Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati.

4. Dalam hal kampanye untuk anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD pihak penyelenggara

harus mengundang seluruh calon per-daerah pemilihan (dapil).

5. Pihak pendukung dan tim sukses pasangan calon tidak diperbolehkan untuk hadir saat

kampanye di tempat Pendidikan.

6. Kampanye di SMA hanya diperbolehkan dalam metode pengayaan dalam jam kelas.

Sebelumnya, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof. Yusuf Barusman menyatakan tidak setuju dengan adanya draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam draf PKPU itu disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus dibatasi hanya pada hari Sabtu-Minggu serta harus berada di lapangan atau Gedung Serba Guna (GSG) bukan di ruang kelas.

Menurut Prof. Yusuf, justru dengan adanya putusan MK diperbolehkan kampanye di kampus adalah untuk meningkatkan pendidikan politik bagi para mahasiswa. Sehingga harus dilakukan pada hari saat kuliah, bukan justru hanya hari Sabtu-Minggu.

"Harus di ruangan kelas jangan di lapangan. Harus duduk ada diskusi, dan juga jangan hanya Sabtu-Minggu, kalau begitu namanya minjem ruangan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at, (8/9/2023).

Yang perlu dibatasi katanya adalah soal atribut kampanye tidak diperbolehkan, membawa massa tidak diperbolehkan untuk pelaksaan diskusi yang lebih baik.

"Jadi kalau mau dibatasi itu massa yang dibawa mungkin dari atributnya dibatasi. Kalau harinya dibatasi malah gak efektif. Tujuan dengan diadakannya kampanye itu agar meningkatkan inklusifitas politik," katanya.

Disinggung soal kemungkinan kampus berpihak kepada salah satu kontestan ia mengatakan hal itu sulit dihindari.

"Untuk keberpihakan itu sulit, karena hati siapa yang tau. Kuncinya itu ada di Rektornya," bebernya. (*)