Hingga Agustus 2023, KPK Terima 3.544 Pengaduan Kasus Dugaan Korupsi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 3.544 pengaduan kasus dugaan korupsi dari masyarakat yang diterima hingga bulan Agustus 2023.
"Sampai dengan Juni lalu ada 2.707 pengaduan, dan sekarang sampai dengan Agustus kita terima ada 3.544 pengaduan," kata Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Tomi mengatakan, laporan itu masuk melewati berbagai macam aduan. Diantaranya melalui email, whistleblower system, datang langsung, pesan, surat, hingga telepon. Dia menyebut sebanyak 3.052 aduan yang diterima sudah diverifikasi.
"Jadi ada yang sifatnya dari 3.544 ada 492 yang non-laporan jadi tidak bisa kita verifikasi lebih lanjut," kata Tomi.
Tomi menjelaskan sebanyak 492 laporan yang tidak diverifikasi bukan berarti tidak ditindaklanjuti. KPK mengarsipkan aduan itu karena materinya terkait permohonan audiensi, konsultasi, maupun sengketa lahan.
"Sengketa tanah itu banyak banget yang melaporkan, bahwa dia bersengketa antara swasta, perorangan dengan perorangan," kata Tomi.
Tomi menyebut sengketa lahan bukan urusan KPK, karena tidak berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyangkut penyelenggara negara. Namun Tomi menyebut pihaknya tidak bisa menolak laporan yang masuk dari masyarakat.
"Dia laporkan ke KPK mohon keadilan. Itu banyak surat-surat seperti itu," kata Tomi.
Sementara, sudah ada 2.994 dari total 3.052 laporan selesai di tahap verifikasi, sedangkan 58 sisanya masih dalam proses.
"Dari 2.994 yang diverifikasi itu yang ditelaah 1.367, yang di arsip 1.620 karena mungkin data dokumen enggak ada, nomor telepon enggak ada yang bisa kita tanyakan untuk lengkapi," kata Tomi.
Tomi menjelaskan pengarsipan dilakukan karena kelengkapan laporan dari masyarakat kurang. Sehingga, KPK menahannya terlebih dahulu dengan harapan bisa dilengkapi oleh pelapor.
"Atau di arsip itu sebenarnya korupsi tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir," ucap Tomi. (*)
Berita Lainnya
-
Formappi: Bawaslu Kelola Dana Besar Sehingga Rawan Terjadi Korupsi
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Bandar Lampung Kembalikan Dana Hibah 2,4 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
243 Atlet Panahan Berebut Piala Gubernur Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu
Kamis, 24 April 2025