• Minggu, 24 November 2024

Dalami Kenaikan Harga Beras di Lampung, KPPU: Ada yang Manfaatkan Situasi

Senin, 11 September 2023 - 19.33 WIB
219

Ilustrasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Harga beras di Provinsi Lampung mengalami kenaikan secara kontinyu sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September 2023. Berkaca pada hal itu, Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mengatakan ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. 

Berdasarkan data KPPU, Pada minggu ke-II September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000,-/Kg sampai dengan Rp15.000,-/Kg, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400,-/Kg sampai dengan Rp13.600,-/Kg. 

“Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 (Perbadan 7 Tahun 2023) tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,” Kata Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, melalui keterangan tertulisnya. Senin (11/9/23).

Wahyu melanjutkan, Berdasarkan Perbadan 7 Tahun 2023 HET Beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan berada pada harga Rp10.900,- /Kg untuk medium dan Rp13.900,-/Kg untuk Premium. 

Pada pasar retail modern harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900,-/Kg untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

“Kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat Produsen,” katanya. 

KPPU mencatat, pada Januari 2023 harga gabah ditingkat Petani berada pada kisaran harga Rp4.800,-/Kg dan mengalami kenaikan secara kontinyu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800,-/Kg pada minggu ke-II September 2023. 

Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi yang disebut KPPU, harga gabah ditingkat petani masih berpotensi mengalami kenaikan. Kenaikan harga gabah ditingkat petani tersebut mempengaruhi kenaikan harga output beras ditingkat konsumen. 

Meskipun kenaikan harga gabah mendorong kenaikan harga beras. Akan tetapi, KPPU melihat bahwa Produsen (penggilingan beras) di Provinsi Lampung melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan. 

“Rata-rata harga jual beras premium oleh Produsen beras di Provinsi Lampung berada pada kisaran harga Rp12.900,-/Kg sampai dengan Rp13.300,-/Kg,” terangnya. 

Memperhatikan kondisi tersebut, KPPU melihat adanya bagian dari rantai distribusi (distributor/pedagang besar) yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras yang melebihi harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang besar yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan Pemerintah. 

Menyikapi kondisi tersebut, KPPU menghimbau kepada Pelaku Usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum, mengingat Pemerintah telah menetapkan HET Beras sebagaimana diatur dalam Perbadan 7 Tahun 2023. 

“KPPU akan terus mendalami saluran Distribusi Gabah dan Beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya,” tutup Wahyu.  (*)