• Minggu, 29 Desember 2024

Batal Dihapus, KPU RI Tetap Wajibkan Peserta Pemilu Laporkan Sumber Dana Kampanye

Senin, 11 September 2023 - 12.41 WIB
158

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: ist.

Kupastuntas.co, Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap mewajibkan peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 pasal 22, tentang Dana Kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPSDK memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," kata Idham.

Sebelumnya, KPU berencana menghapus LPSDK. Namun rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak lantaran dinilai tidak ada transparansi terkait dana kampanye.

Sebab itu, KPU pun kembali mewajibkan LPSDK. Tidak hanya untuk pasangan Capres Cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi Caleg DPR dan DPD.

"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau besok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.

Idham mengungkapkan jika KPU akhirnya kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK, berdasarkan masukan-masukan dari publik.

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ungkap dia.

Selain itu, hal tersebut juga membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, apabila LPSDK dihapus, maka akan membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.

"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Bagja mengatakan, Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

"Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Penyampaian LPSDK tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," bunyi Pasal 29 ayat 3. (*)