Kanwil Kemenag Catat 93.948 Produk UMK Asal Lampung Ajukan Sertifikasi Halal Gratis

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 93.948 produk Usaha Mikro Kecil (UMK) mendaftar untuk mendapatkan Sertifikasi Halah Gratis (Sehati).
"Berdasarkan data dari Sihalal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebanyak 93.948 produk diajukan oleh pelaku usaha dalam program sehati," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat dimintai keterangan, Minggu (10/9/2023).
Ia merincikan jika kabupaten yang paling banyak mengikuti program Sehati adalah Lampung Timur dengan jumlah 23.390, Pringsewu 13.821, Lampung Tengah 8.700, Lampung Utara 7.435, Kota Bandar Lampung 6.406.
"Untuk Lampung Timur tentu ini perlu diapresiasi pendamping proses produk halal (P3H), karena bisa jadi contoh daerah lain agar bisa melakukan hal yang sama," jelasnya.
Selanjutnya Way Kanan 5.903, Tanggamus 4.865, Tulang Bawang 4.487, Tulangbawang Barat 4.299, Lampung Selatan 3.868, Pesawaran 3.426, Kota Metro 3.256, Lampung Barat 2.424, Pesisir Barat 1.691 dan Mesuji 977.
Menurutnya, dengan jumlah 93.948 yang diajukan tersebut maka Provinsi Lampung menempati urutan ke empat secara nasional dalam capaian sertifikasi halal.
"Harapan kami jumlah nya akan terus bertambah dan pada tahun 2023 ini pelaku usaha yang mengajukan program sertifikasi halal gratis bisa menembus angka 100 ribuan," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Puji berharap agar para pelaku usaha benar-benar dapat memaksimalkan program Sehati ini dengan sebaik mungkin.
"Harapan kami program ini bisa dimaksimalkan karena pada Oktober 2024 seluruh produk makanan dan obat-obatan harus bersertifikat halal," kata dia.
Menurutnya bagi pelaku usaha yang produknya tidak tercover oleh Kemenag dalam program Sehati, maka harus melakukannya secara mandiri melalui lembaga pemeriksa halal (LPH) yang ada di provinsi ini.
"Ada beberapa LPH di Lampung seperti di MUI, di UIN Radin Intan, dan lainnya, jadi kalau mereka tidak tercover dalam program sehati hingga 2024 mendatang untuk memiliki sertifikat halal bisa gunakan LPH-LPH tersebut," kata dia.
Puji mengatakan jika banyak manfaat yang akan dirasakan oleh para pelaku UMK jika sudah memiliki sertifikat halal. Salah satunya ialah menjamin keamanan dari produk yang di jual kepasaran.
"Sertifikat ini untuk menjamin keamanan dan membuka ruang pasar yang lebih lebar. Ketika sudah memiliki sertifikat halal kemudian ditambah izin edar maka produk sudah bisa masuk ke pasar modern, toko modern hingga supermarket," jelasnya.
Ia mengatakan, bagi pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal maka bisa melakukan pendaftaran secara online di aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id atau mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
"Dan ini gratis tidak dipungut biaya karena ada subsidi dari pemerintah. Dan ini tidak diuji makanan nya karena semua bahan yang digunakan harus sudah jelas halal nya. Misal dia menggunakan tepung, gula maka harus sudah ada logo halal nya," katanya lagi. (*)
Berita Lainnya
-
Budiman Dorong BPK Audit Dana Hibah Penyelenggara Pemilu
Kamis, 24 April 2025 -
Elbhara Siap Kawal Bhayangkara FC Bermarkas di Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN dan PAE Kenalkan Aplikasi PLN Mobile ke Siswa SMK BLK Bandar Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025