• Selasa, 08 Oktober 2024

Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Ini Kata Pengamat dan Parpol di Lampung

Jumat, 08 September 2023 - 11.15 WIB
211

Foto: Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimajukan menjadi September 2024 mencuat pasca Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan adanya usuluan tersebut datang dari DPR RI dan akademisi.

Atas adanya usulan atau wacana tersebut, pengamat politik serta beberapa partai politik di Lampung memiliki tanggapanya yang beragam.

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Budiyono mengatakan, usulan wacana percepatan Pilkada menjadi September 2024 melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sangat tepat dilakukan.

"Menurut saya ini sesuatu yang tepat untuk memajukan pilkada supaya pelantikan anggota DPRD dan kepala bisa dilakukan secara bersamaan sehingga bisa saja kedepan pilkada dan DPRD dilakukan secara bersamaan," ujar Budiyono, saat dimintai tanggapan, Jumat, (8/9/2023).

Sementara Ketua DPW PSI Lampung Azitriaz Tiza menilai, usulan tersebut relevan untuk dilakukan, terlebih lagi hal itu merupakan hasil diskusi dari berbagai pihak.

"Usulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September, dari awalnya 27 November 2024, bisa saja dilakukan. Terlebih, usulan memajukan jadwal pilkada muncul dari hasil diskusi antara partai politik, pengamat politik, juga pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama percepatan pilkada adalah agar terjadi kesamaan masa jabatan dari Pemerintah pusat hingga daerah. Dengan begitu, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 5 tahunan bisa benar-benar sinkron.

"Belum lagi bila ada sengketa yang membutuhkan proses di KPU, yang penyelesaiannya bisa butuh waktu berbulan-bulan. Sementara, jika terpaksa suatu daerah melantik Pj, tentunya kewenangannya terbatas, berbeda dengan definitif," bebernya.

Meski begitu, ia menilai bahwa bukan berarti usulan majunya Pilkada tanpa risiko, tetapi tentunya akan tetap ada resiko apabila hal itu terealisasi.

"Sisi luar risiko yang paling terlihat adalah wacana memajukan Pilkada tentu menimbulkan beban kerja yang berat untuk penyelenggara pemilu," tutupnya.

Terpisah, Ketua DPW PKS Lampung Mufti Salim justru mempertanyakan seberapa urgensinya wacana dimajukanya pilkada tersebut. Menurutnya, harus ada landasan atau dasar yang kuat agar wacana itu tidak menimbulkan masalah dikemudian hari

"Ya harus jelas dulu dong urgensinya apa," singkatnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengakui terkait dengan wacana untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Wacana itu kata Tito, datang dari kalangan akademisi dan DPR RI.

Tito menjelaskan, filosofi lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah keserempakan antara pusat dengan daerah. Karena itu, Pemilihan Umum juga harus dilaksanakan secara serentak.

Hal itu menjadi pertanyaan dikalangan DPR dan akademis terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pelaksanaam Pilkada adalah 27 Novemer 2024 padahal masa jabatan dari Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 habis pada 31 Desember 2023 sehingga hal itu menyebabkan pemerintahan tidak efektif.

Namun Tito mengatakan hal itu baru sebuah wacana yang baru ia sampaikan kepada anggota DPR RI. (*)