• Jumat, 29 November 2024

Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Kajari: Ada Satu Tersangka Lagi

Jumat, 08 September 2023 - 18.06 WIB
133

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah tetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kedua tersangka tersebut yakni Widiyanto (59) merupakan Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korups," kata Helmi saat gelar expose, Jumat (8/09/2023) sore.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari dua tersangka yang telah ditetapkan Helmi menyampaikan masih ada satu tersangka lagi, namun belum memenuhi panggilan dari kejaksaan, sehingga nantinya akan di panggil kembali.

"Masih ada satu lagi tersangka dengan inisial EW, namun dalam pemanggilan pertama yang bersangkutan belum memenuhi panggilan, sehingga minggu depan akan kembali kita panggil," katanya.

Helmi mengungkapkan, modus para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni dengan mengurangi spesifikasi kontainernya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, dimana dari tindakan tersebut terdapat selisih kerugian negara.

Lalu ketebalan tidak sesuai, bobot dari pada Kontainer juga tidak sesuai sehingga tidak sama dengan kontraknya.

"Hasil Audit dari Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 Juta lebih dimana pada pengadaan pada tahun 2018 sekitar Rp 230 juta kemudian 2020 sebesar Rp 169 Juta," lanjutnya.

Kemudian para tersangka yang telah ditetapkan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini kata Helmi, proses penanganannya dimulai sejak Oktober 2022 yang lalu dimana telah memeriksa sebanyak 36 saksi dari lingkungan DLH bandar Lampung juga dari pihak sektor lainnya.

"Kita sudah melakukan penanganan sejak oktober 2022, jadi sudah terhitung kurang lebih 1 tahun masa penanganan hingga ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu Penasihat Hukum Tersangka, Iskandar mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif, kemudian akan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara.

"Persiapannya kami akan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara," kata Iskandar. (*)