• Jumat, 29 November 2024

Pasutri di Bandar Lampung Larikan Motor, Istri Ditangkap Polisi, Suami Kabur

Jumat, 08 September 2023 - 17.26 WIB
101

Dua pelaku saat diamankan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - AL (25) dan MN (21), pasangan suami istri (Pasutri) dan satu rekan MH (24) melarikan motor seorang wanita bernama Vina (18) warga Jalan Chairil Anwar, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (5/9/2023) siang.

Dua pelaku MN dan MH nyaris babak belur diamuk massa saat diamankan tepat di samping keranda jenazah di Kelurahan Kuripan, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

"Pelaku MH berprofesi sebagai juru parkir, sedangkan MN seorang ibu rumah tangga," ujar Dennis, saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Para pelaku diamankan lantaran melarikan satu unit sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan. Dimana jenis pekerjaan yang ditawarkan oleh pelau bervariasi dengan menggunakan banyak akun palsu.

"Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pulau Buton, Gang Sepakat Jaga Baya, Way Halim, Bandar Lampung. Jadi modusnya para pelaku menawarkan pekerjaan dengan cara pasang iklan di media sosial Facebook," ucapnya.

Setelah mendapatkan korban, kemudian para pelaku mengajak korban bertemu di lokasi yang disepakati. "Saat bertemu, pelaku MH mengajak korban pergi ke lokasi tempat pekerjaan menggunakan motor korban," ucapnya.

Namun di tengah perjalanan, pelaku menurunkan korban dengan alasan akan menjemput owner tempat korban akan bekerja.

"Tapi kenyataannya pelaku malah membawa kabur motor korban. Atas hal tersebut, korban melapor ke polisi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata berjumlah 3 orang dan satu pelaku berinisial AL yang merupoakan suami MN berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun peran para pelaku yakni AL (DPO) bertugas mengantarkan MH untuk bertemu korban. "Selain itu, AL juga berperan memasang iklan lowongan pekerjaan di Facebook dengan berbagai akun palsu," bebernya.

Kemudian, MN berperan sebagai admin atau yang berkomunikasi dengan korban yang berminat lowongan pekerjaan tersebut, lalu menentukan lokasi pertemuan. "Sedangkan MH bertugas menemui korban dan mengeksekusi motor korban," ucapnya.

Dennis menjelaskan, ketika pelaku MH dan korban sudah bertemu, keduanya pergi berboncengan menggunakan motor korban. "Terus AL yang nganter MH tadi mengikuti dan memantau mereka hingga akhirnya MH berhasil melarikan motor korban," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku MH mengaku sudah 7 kali melakukan aksi serupa di wilayah Bandar Lampung. "Motor hasil curian itu dijual pelaku dengan harga Rp3 juta sampai Rp4 juta. Lalu, uangnya dibagi dengan MH dan AL," imbuhnya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih terus kembangkan guna mengungkap adakah korban lain," pungkasnya. (*)