• Sabtu, 27 Juli 2024

Lawan Polisi dengan Golok, Gembong Pencuri Sapi di Lamtim Tewas Ditembak

Jumat, 08 September 2023 - 12.25 WIB
417

Pelaku saat dibawa ke rumah sakit. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - NY (44), seorang gembong pencuri sapi di wilayah Lampung Timur (Lamtim) tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan menggunakan golok.

Warga Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur itu terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku bersama rekannya EP (29) warga Bunga Mayang, Lampung Utara pada Rabu (6/9/2023) dinihari.

"Saat itu, pelaku dan rekannya mencuri 3 ekor sapi milik SP (39) warga Way Bungur saat dinihari," ujarnya Jumat (8/9/2023).

Adapun modus para pelaku yakni diam-diam membuka pintu kandang, lalu merusak lampu penerangan dan membawa kabur 3 ekor sapi.

"Ternyata para pelaku hanya berhasil bawa kabur satu ekor sapi menggunakan mobil," ucapnya.

Sementara dua ekor sapi lainnya belum sempat diangkut dan ditemukan oleh warga setempat tak jauh dari lokasi kandang.

"Jadi cuma 1 yang berhasil dibawa, 2 lainnya belum sempat diangkut dan ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang korban," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil diketahui keberadaannya di wilayah Bunga Mayang, Kab. Lampung Utara.  Namun, saat akan diringkus, salah satu pelaku NY melarikan diri," imbuhnya.

Tak berselang lama, keberadaan NY pun diketahui sedang berada di Jalan Lintas Tulang Bawang Barat.

"Lalu petugas mengejar pelaku, namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan golok sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Pelaku NY pun sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyo Asri, Kab. Tulang Bawang Barat guna perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Lalu, berdasarkan data kepolisian, NY merupakan gembong pencurian sapi dan sudah beberapa kali melakukan aksi di beberapa wilayah di Lampung.

"Berdasarkan data, NY pernah beraksi di Kabupaten Lampung Timur antara lain di wilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban. Tak hanya itu, pelaku dan kawanannya juga pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran," bebernya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Isuzu Elf, Senjata Tajam jenis Golok, Lampu Boklam, dan Tali Karet Timba Sumur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)