Unila Gelar Sosialisasi Standar Biaya Masukan TA 2024

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM TA 2024 di ruang sidang utama lantai dua gedung rektorat, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung rektorat kampus setempat, pada Kamis 7 September 2023.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.
"Panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran yang menyampaikan materi tentang selayang pandang standar biaya," kata Prof. Rudy.
Mereka menjelaskan, standar biaya merupakan satuan biaya yang ditetapkan menteri keuangan selaku pengelola fiskal (chief fiancial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusuanan RKA dan pelaksanaan anggaran.
"Ada beberapa kebijakan SBM TA 2024 yang baru di antaranya tentang penghapusan satuan biaya, penambahan satuan biaya, penyesuaian besaran satuan biaya, dan lainnya," lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri kepala biro, ketua lembaga, para dekan, para wakil dekan bidang umum dan keuangan, dan para peserta yang berada di lingkungan rektorat dan fakultas Unila.
"Selain itu, juga dihadiri perwakilan dari UIN Raden Intan Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langkah Kongkrit Pemkot Bandar Lampung Tangani Bencana Banjir di Panjang Utara
Kamis, 24 April 2025 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Progres Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Kamis, 24 April 2025 -
Peradi Bandar Lampung Akan Selesaikan Sengketa 2 Advokat Saling Lapor Kode Etik Melalui Komisi Pengawas
Kamis, 24 April 2025 -
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025