Licin! Dua Kali Digerebek Polisi, Bos Pupuk Palsu di Lamsel Selalu Lolos

Gudang pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda pasca digerebek polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bos pupuk
palsu Agus Sugeng kembali menjadi buronan usai lolos dari penggerebekan Sat
Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin (4/9/2023) kemarin.
Kira-kira jam 23.00 WIB, Sat Reskrim Polres
Lamsel menggerebek sebuah gudang di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda,
karena diduga menjadi tempat pembuatan, pengolahan dan pengemasan pupuk palsu.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra
Saputra membenarkan, pada hari Senin (4/9) kemarin, sekitar jam 23.00 WIB,
melakukan penggerebekan sebuah gudang pupuk di Desa Palembapang, Kecamatan
Kalianda.
"Tepatnya didalam sebuah gudang milik AS,
telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian
berkelanjutan," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Hendra melanjutkan, dari penggerebekan itu,
sang pemilik gudang pupuk yakni Agus Sugeng belum berhasil diamankan oleh polisi.
"Untuk inisial AS kita tetapkan dalam
daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kasat.
Dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Desa
Palembapang, Kecamatan Kalianda, polisi menciduk inisial JUM (49) warga Gunung
Sugih, Lampung Tengah, JAM (27) asal Sukadana, Lampung Timur, dan L (26) dari
OKU, Sumsel.
"Para pelaku melakukan pembuatan,
pengolahan dan pengemasan pupuk dengan bahan baku berupa garam australi kasar,
kapur pertanian, bubuk ammoniun clorid, dan bahan pewarna merah," urai
Kasat.
Hendra merincikan, garam australi digiling
sampai halus menggunakan mesin lalu dicampur kapur pertanian, bubuk ammonium
clorid, pewarna diaduk rata menggunakan cangkul dan sekop beralaskan lantai.
"Setelah selesai, dimasukan kedalam
karung plastik pupuk yang bermerek Meroke Mop, lalu karung tersebut ditimbang
hingga mencapai berat 50 kilogram, karung tersebut dijahit selanjutnya dikemas
dan sudah siap dipasarkan," cetus Kasat.
Dari gudang itu, polisi menyita barang bukti
diantaranya 18 karung plastik warna putih bertuliskan pupuk KCL merek Meroke
Mop, 50 lembar karung pupuk KCL merek Meroke Mop, 2 unit mesin jahit karung
merek Newlong.
Serta, 1 buah cangkul, 2 buah sekop, 1 buah
palu, 2 buah gulungan benang, 1 pak kantong plastik bening, 1 buah alat
pengayak, 1 buah timbangan duduk, 4 karung garam australi, 1 karung Ammonium
Chlorid (AC), 1 karung kapur pertanian dolomit dan 1 karung pewarna.
"Para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 undang-undang
nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,"
tandas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Polres Lamsel juga pernah
menggerebek sebuah pabrik pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda,
yang memproduksi merek Daun Sawit dan Mahkota Fitilizer, pada Jumat
(14/10/2022) silam.
Lokasi pabrik itu, digunakan untuk memproduksi
pupuk palsu jenis TSP merek Mahkota dan pupuk KCL merek Daun Sawit. Dari lokasi
gudang di Desa Taman Agung dan Desa Tajimalela, Kalianda serta Lampung Tengah,
polisi menyita diduga pupuk palsu seberat 45 ton.
Polres Lamsel, menahan FR (24) warga Kabupaten
Pesawaran dan AC (44) warga Kabupaten Karawang. Sedangkan pemilik yakni Agus
Sugeng alias AS ditetapkan sebagai buronan. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025