• Selasa, 08 Juli 2025

Licin! Dua Kali Digerebek Polisi, Bos Pupuk Palsu di Lamsel Selalu Lolos

Kamis, 07 September 2023 - 11.58 WIB
310

Gudang pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda pasca digerebek polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bos pupuk palsu Agus Sugeng kembali menjadi buronan usai lolos dari penggerebekan Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin (4/9/2023) kemarin.

Kira-kira jam 23.00 WIB, Sat Reskrim Polres Lamsel menggerebek sebuah gudang di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, karena diduga menjadi tempat pembuatan, pengolahan dan pengemasan pupuk palsu.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pada hari Senin (4/9) kemarin, sekitar jam 23.00 WIB, melakukan penggerebekan sebuah gudang pupuk di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

"Tepatnya didalam sebuah gudang milik AS, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).

Hendra melanjutkan, dari penggerebekan itu, sang pemilik gudang pupuk yakni Agus Sugeng belum berhasil diamankan oleh polisi.

"Untuk inisial AS kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kasat.

Dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, polisi menciduk inisial JUM (49) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, JAM (27) asal Sukadana, Lampung Timur, dan L (26) dari OKU, Sumsel.

"Para pelaku melakukan pembuatan, pengolahan dan pengemasan pupuk dengan bahan baku berupa garam australi kasar, kapur pertanian, bubuk ammoniun clorid, dan bahan pewarna merah," urai Kasat.

Hendra merincikan, garam australi digiling sampai halus menggunakan mesin lalu dicampur kapur pertanian, bubuk ammonium clorid, pewarna diaduk rata menggunakan cangkul dan sekop beralaskan lantai.

"Setelah selesai, dimasukan kedalam karung plastik pupuk yang bermerek Meroke Mop, lalu karung tersebut ditimbang hingga mencapai berat 50 kilogram, karung tersebut dijahit selanjutnya dikemas dan sudah siap dipasarkan," cetus Kasat.

Dari gudang itu, polisi menyita barang bukti diantaranya 18 karung plastik warna putih bertuliskan pupuk KCL merek Meroke Mop, 50 lembar karung pupuk KCL merek Meroke Mop, 2 unit mesin jahit karung merek Newlong.

Serta, 1 buah cangkul, 2 buah sekop, 1 buah palu, 2 buah gulungan benang, 1 pak kantong plastik bening, 1 buah alat pengayak, 1 buah timbangan duduk, 4 karung garam australi, 1 karung Ammonium Chlorid (AC), 1 karung kapur pertanian dolomit dan 1 karung pewarna.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tandas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Polres Lamsel juga pernah menggerebek sebuah pabrik pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, yang memproduksi merek Daun Sawit dan Mahkota Fitilizer, pada Jumat (14/10/2022) silam.

Lokasi pabrik itu, digunakan untuk memproduksi pupuk palsu jenis TSP merek Mahkota dan pupuk KCL merek Daun Sawit. Dari lokasi gudang di Desa Taman Agung dan Desa Tajimalela, Kalianda serta Lampung Tengah, polisi menyita diduga pupuk palsu seberat 45 ton.

Polres Lamsel, menahan FR (24) warga Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Kabupaten Karawang. Sedangkan pemilik yakni Agus Sugeng alias AS ditetapkan sebagai buronan. (*)