• Kamis, 28 November 2024

Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pencurian Sapi di Pesibar Menyerahkan Diri

Kamis, 07 September 2023 - 10.32 WIB
102

Kedua pelaku PJO (39) dan BWI (28) (Tangan diborgol) saat diamankan di Polres Pesisir Barat. Rabu (6/9/2023) pukul 19:00 WIB. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dua orang pria berinisial PJO (39) dan BWI (28) Warga Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan menyerahkan diri ke Polisi setelah menjadi buronan polisi karena ketahuan mencuri 2 ekor sapi milik warga.

Kapolres Pesisir Barat AKPB Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Noparianysah mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (5/9/2023). Kedua pelaku mencuri sapi milik Joko Suseno yang masih satu desa dengan pelaku.

Kedua pelaku menjalankan aksi sekitar pukul 19:00 WIB. Saat menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, PJO bertugas menggiring sapi yang ditambang ke semak lalu di ikat.

"Kemudian pelaku PJO menemui BWI meminta untuk disiapkan mobil. BWI membawa mobil pick up jenis Mitsubisi TS 120 untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Riki menjelaskan setelah sapi diangkut menggunakan mobil tidak jauh dari lokasi pencurian kedua pelaku di pergoki warga dan di curigai. Pelaku yang panik membawa sapi hasil curian itu kabur ke arah Desa Tenumbang.

"Karna sudah terpojok kedua pelaku kabur meninggalkan mobil dan 2 ekor sapi hasil curian di jalan. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Riki menuturkan setelah tiba di lokasi polisi langsung melakukan olah TKP. Dari keterangan berbagai saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti Polisi mengetahui identitas kedua pelaku.

"Karena bukti dan keterangan sudah cukup, kita langsung berkomunikasi dengan keluarga pelaku meminta kedua pelaku bisa menyerahkan diri," imbuhnya.

Kemudian pada hari Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 19:00 WIB kedua pelaku mendatangi Polres Pesisir Barat untuk menyerahkan diri. Saat ini kata Riki kedua nya masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Ts 120 warna hitam dengan nomor polisi BE 8251 MX, 2 ekor sapi, 1 bilah golok, 1 buah terpal warna kuning dan tali tambang warna hitam.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)