Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pencurian Sapi di Pesibar Menyerahkan Diri

Kedua pelaku PJO (39) dan BWI (28) (Tangan diborgol) saat diamankan di Polres Pesisir Barat. Rabu (6/9/2023) pukul 19:00 WIB. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dua orang pria
berinisial PJO (39) dan BWI (28) Warga Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir
Selatan menyerahkan diri ke Polisi setelah menjadi buronan polisi karena
ketahuan mencuri 2 ekor sapi milik warga.
Kapolres Pesisir Barat AKPB Alsyahendra
melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Noparianysah mengatakan peristiwa pencurian itu
terjadi Selasa (5/9/2023). Kedua pelaku mencuri sapi milik Joko Suseno yang masih satu desa dengan pelaku.
Kedua pelaku menjalankan aksi sekitar pukul
19:00 WIB. Saat menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran yang berbeda,
PJO bertugas menggiring sapi yang ditambang ke semak lalu di ikat.
"Kemudian pelaku PJO menemui BWI meminta
untuk disiapkan mobil. BWI membawa mobil pick up jenis Mitsubisi TS 120 untuk
mengangkut sapi hasil curian tersebut," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Riki menjelaskan setelah sapi diangkut
menggunakan mobil tidak jauh dari lokasi pencurian kedua pelaku di pergoki
warga dan di curigai. Pelaku yang panik membawa sapi hasil curian itu kabur ke
arah Desa Tenumbang.
"Karna sudah terpojok kedua pelaku kabur
meninggalkan mobil dan 2 ekor sapi hasil curian di jalan. Polisi yang mendapat
laporan itu langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan,"
imbuhnya.
Riki menuturkan setelah tiba di lokasi polisi
langsung melakukan olah TKP. Dari keterangan berbagai saksi dan mengumpulkan
berbagai alat bukti Polisi mengetahui identitas kedua pelaku.
"Karena bukti dan keterangan sudah cukup,
kita langsung berkomunikasi dengan keluarga pelaku meminta kedua pelaku bisa
menyerahkan diri," imbuhnya.
Kemudian pada hari Rabu (6/9/2023) sekitar
pukul 19:00 WIB kedua pelaku mendatangi Polres Pesisir Barat untuk menyerahkan
diri. Saat ini kata Riki kedua nya masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak
kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1
unit mobil Mitsubishi Ts 120 warna hitam dengan nomor polisi BE 8251 MX, 2 ekor
sapi, 1 bilah golok, 1 buah terpal warna kuning dan tali tambang warna hitam.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363
ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Silaturahmi dengan Nelayan Tanjung Setia Pesibar, Sudin Beri Sejumlah Bantuan
Sabtu, 23 September 2023 -
Optimis Menangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo, Donald Sihotang: Siapkan Alat Perang
Jumat, 22 September 2023 -
Buka Rakercab IV DPC PDI Perjuangan Pesibar, Sudin: Jangan Takut Kritisi Kinerja Pemerintah Daerah
Jumat, 22 September 2023 -
Gugatan Praperadilan Tersangka Penganiayaan di PT KCMU Pesibar Ditolak
Senin, 18 September 2023