• Jumat, 29 November 2024

Gasak Motor di Masjid Lamtim, Pemuda Asal Sumsel Diringkus Polisi

Kamis, 07 September 2023 - 10.53 WIB
69

IR (25) pemuda asal Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan saat diamankan Polsek Way Jepara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda IR (25) hanya bisa pasrah ketika diringkus polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Timur.

Kini, warga Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan itu harus berurusan dengan Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur.

Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar mengatakan pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor terhadap korban NA (22) yang merupakan mahasiswa.

"Peristiwa itu menimpa NA mahasiswa warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Melinting," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Adapun kejadian pencurian tersebut pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saat itu korban sedang solat dzuhur di masjid," ucapnya.

Ketika dilihat situasi aman, pelaku langsung mengambil kunci motor korban yang disimpan di saku celana yang digantung tempat penitipan.

"Pelaku langsung membawa kabur motor korban," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta langsung melapor ke Polsek Way Jepara.

Petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara langsung menangkap pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu, 2 hari setelah kejadian atau Kamis (7/9/2023) pukul 02.00 WIB," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," pungkasnya. (*)