28 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Perlintasan Sebidang Bandar Lampung Sepanjang 2023

sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL No.12 Jalan Untung Suropati kota Bandar Lampung, Kamis (7/9/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung mencatat sepanjang tahun 2023 ini sudah terjadi 28 kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang.
Hal itu disampaikan Executive Vice President KAI Divre IV Tanjung Karang, Januri, dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL No.12 Jalan Untung Suropati kota Bandar Lampung, Kamis (7/9/2023) petang.
"Di tahun 2023 sampai bulan Agustus, telah terjadi 28 insiden antara kereta api dengan kendaraan bermotor dan pejalan kaki," Kata Januri, saat memberikan keterangan.
Dari total 28 kecelakaan itu, 16 kecelakaan kereta api dengan kendaraan bermotor dan 12 kali kejadian dengan pejalan kaki di jalur kereta api.
Januri mengungkapkan, pihaknya berusaha terus meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Dia menjelaskan, jalur kereta api merupakan area terbatas, tidak sembarang orang bisa memasukinya. Baik Stasiun, jalur kereta api, dipo dan lain-lain, terang Januri, Executive Vice President KAI Divre IV Tanjung Karang.
"PT KAI Divre IV Tanjungkarang beserta stakeholder mengajak masyarakat meningkatkan keselamatan. Khususnya di lingkungan stasiun, perlintasan sebidang maupun jalur KA," ucapnya.
Ajakan itu dengan cara menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api.
Januri menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Dan diharapkan dari kegiatan ini, masyarakat pengguna jalan raya akan semakin paham dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Sementara Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah 2 Palembang, Yofi Okatrisza yang turut hadir dalam kegiatan menambahkan, perlintasan sebidang saat ini menjadi pekerjaan khusus karena melihat semakin lama semakin banyak kecelakaan yang menjadi perhatian.
Yofi mengungkapkan, akan banyak langkah dan upaya yang akan dilakukan dalam meminimalisir insiden perlintasan sebidang, salah satunya yakni dengan memasang Yellowbox.
"Jadi dengan banyaknya kecelakaan akhir-akhir ini ada solusi kemarin dari arahan pimpinan kita akan mencoba membuat yellowbox," ungkapnya.
"Jadi kotak kuning yang ada di perlintasan itu akan menjadi alat ataupun acuan dari sanksi tilang. Jadi para pengguna jalan akan berhenti di sebelum di kotak tersebut," sambungnya.
Selain itu, dengan melihat HR dan frekuensi kereta yang sudah terlalu tinggi, tentunya pihaknya juga akan melakukan upaya dengan mengambil di perlintasan tidak sebidang akan dilakukan pembangunan underpass ataupun flayover.
Untuk diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah",
Selain itu, pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas, yakni setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000. (*)
Berita Lainnya
-
Langkah Kongkrit Pemkot Bandar Lampung Tangani Bencana Banjir di Panjang Utara
Kamis, 24 April 2025 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Progres Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Kamis, 24 April 2025 -
Peradi Bandar Lampung Akan Selesaikan Sengketa 2 Advokat Saling Lapor Kode Etik Melalui Komisi Pengawas
Kamis, 24 April 2025 -
Arinal Djunaidi Diberhentikan Dengan Hormat dari Jabatan Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 24 April 2025