Tidak Kapok, Residivis Asal Kotabumi Kembali Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tak kapok masuk penjara,
residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu HU alias Hendra (26) kembali
diringkus polisi pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kini, warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara itu
harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan tersangka
HU ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di jalan yang tidak jauh
dari rumahnya.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat
bahwa rumah tersangka kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut.
"Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya Rabu (6/9/2023).
Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti puluhan paket
sabu yang siap diedarkan oleh tersangka disimpan dalam 2 kotak rokok.
"Barang bukti itu sabu-sabu sebanyak 33 paket seberat 18,61
gram," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis
kasus penyalahgunaan narkoba di Tahun 2020 lalu.
"Sekarang ditangkap kembali sebagai pengedar narkotika
jenis sabu-sabu," imbuhnya.
Teddy menjelaskan barang haram tersebut didapat tersangka dari
luar Lampung Utara.
"Tersangka nekat menjajakan narkoba karena tidak memiliki
pekerjaan," jelasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu senilai
belasan juta rupiah tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna
penyidikan lebih lanjut.
"Dalam penanganan kasus ini, kami masih melakukan proses
penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang
tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan
atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024