• Jumat, 29 November 2024

Tidak Kapok, Residivis Asal Kotabumi Kembali Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu

Rabu, 06 September 2023 - 15.06 WIB
105

Hendra (26) saat diamankan di Polres Lampung Utara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tak kapok masuk penjara, residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu HU alias Hendra (26) kembali diringkus polisi pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kini, warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan tersangka HU ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di jalan yang tidak jauh dari rumahnya.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut.

"Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya Rabu (6/9/2023).

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti puluhan paket sabu yang siap diedarkan oleh tersangka disimpan dalam 2 kotak rokok.

"Barang bukti itu sabu-sabu sebanyak 33 paket seberat 18,61 gram," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis kasus penyalahgunaan narkoba di Tahun 2020 lalu.

"Sekarang ditangkap kembali sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.

Teddy menjelaskan barang haram tersebut didapat tersangka dari luar Lampung Utara.

"Tersangka nekat menjajakan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu senilai belasan juta rupiah tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

"Dalam penanganan kasus ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)