• Senin, 25 November 2024

Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Kenali Modusnya

Rabu, 06 September 2023 - 19.47 WIB
141

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas  Keuangan Ilegal (Satgas PAKI atau sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas  PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas  investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Adapun Modus yang dilakukan biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil  whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan  ertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data  pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan  amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC)

Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC  Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan  kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:

  1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat  koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran  ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
  2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik  (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang  dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk  dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
  3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan  mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku  Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran  Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan  Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko  rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online  Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian  Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung  terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2  (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2  (dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan  perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat  teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak  memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin  usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
  5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat  teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian  Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
  6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah  melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau  pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya  kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)