• Minggu, 29 September 2024

Jam Operasional Alfamart dan Indomaret di Metro Bakal Ditertibkan

Rabu, 06 September 2023 - 10.55 WIB
2k

Kepala SatPol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro bakal melakukan penertiban terhadap jam operasional toko ritel di Kota setempat. Sasarannya ialah Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Metro.

Kepala SatPol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade juga bakal menerjunkan personilnya untuk memberikan teguran langsung ke Alfamart dan Indomaret yang kedapatan melanggar jam operasional seperti dalam laporan masyarakat.

Kendati demikian, ia mengaku persoalan dugaan pelanggaran jam operasional oleh Alfamart dan Indomaret di Metro telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pol-PP.

"Jadi sebelum pertemuan ini, sudah beberapa bulan yang lalu memang kita sudah tidak lanjuti yang terkait dengan penertiban itu. Kita sudah memberikan himbauan terutama kepada Toko ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA: Puluhan Toko Ritel di Kota Metro Diduga Langgar Jam Operasional

Tak hanya itu, bahkan terdapat pula sejumlah management Alfamart yang melanggar Perda telah dipanggil.

"Kita juga sudah mendatangi beberapa manajemen daripada Alfamart dan kita sudah panggil, lalu kita berikan himbauan terkait dengan jam operasional dan lain sebagainya," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro, SatPol-PP bakal kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko ritel yang diduga melakukan pelanggaran Perda.

"Kemudian, ini juga sudah ditindaklanjuti oleh adik-adik kita mahasiswa dari HMI, yang kemudian ini akan menjadi langkah kami juga untuk meningkatkan kembali pelaksanaan pengawasan di lapangan sesuai dengan Perda yang ada," jelasnya.

Terkait sanksi, Jose menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan penyesuaian. Ia mengharapkan kerjasama dari management Alfamart maupun Indomaret di Bumi Sai Wawai.

"Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada nantinya akan kami lakukan pembinaan dan pengawasan kembali. Kita harap ada kerjasama dari pihak pengelola Indomaret dan Alfamart supaya taat pada Perda yang ada," terangnya.

Selain itu, Satpol-PP juga bakal berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Misalnya buka dari jam 08.00 sampai dengan jam 10.00 malam itu yang harus ditaati bersama-sama.Jika ada yang tidak menjalankan imbauan itu maka akan kita berikan peringatan," tuturnya.

"Bersama OPD yang ada, kita akan melakukan kesepakatan bersama untuk melakukan langkah-langkah tegas ke depan seperti apa," imbuhnya.

Pol-PP juga menyampaikan bahwa persoalan penertiban toko ritel yang diduga melakukan pelanggaran jam operasional menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang akan secepatnya dituntaskan.

"Sebelumnya juga kita sudah melakukan pendataan, emang kami temukan masih ada yang belum taat dan itu menjadi catatan serta PR kami bersama-sama dalam melakukan pengawasan di lapangan," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya mengaku telah berulang kali membahas prihal dugaan pelanggaran jam operasional oleh toko ritel modern.

"Yang pertama terkait dengan pemetaan toko ritel modern, ini sudah dibahas berulang-ulang termasuk saya juga diminta untuk membahas terkait dengan bermunculannya toko ritel modern. Tapi jika ada pelanggaran silakan teman-teman Satpol-PP untuk menindaklanjuti, jika itu tidak ada pelanggaran maka tidak usah kita," jelasnya.

"Sebenarnya terkait jam operasional itu sudah dibahas secara detail, apakah itu kemudian berdampak pada tutupnya warung kelontong, itu yang diperlukan kajian sosial ekonomi juga, dan kita tidak bisa menyimpulkan," imbuhnya.

Indra Jaya juga mengajak seluruh aktivis mahasiswa di Metro untuk bergerak melakukan kajian terhadap dampak pelanggaran jam operasional toko ritel modern di Kota setempat.

"Jadi teman-teman HMI juga bisa melakukan kajian dan bekerjasama dengan pemerintah Kota Metro untuk melakukan pengkajian, apakah dampak buruk maupun dampak baik dari berdirinya suatu toko ritel modern," bebernya.

"Terkait dengan jarak dalam Perda itu sudah diatur, dari pasar ke toko ritel itu sekian ratus meter. Saya berikan contoh seperti di Jalan Sulawesi, itu izinnya tidak diterbitkan karena di sekitarnya banyak warung kelontong yang menjual produk yang sama dengan minimarket itu," tambahnya.

Selain itu, terkait dengan kuota tenaga kerja lokal yang harus memanfaatkan masyarakat sekitar toko ritel juga menjadi sorotan DPRD.

"Kemudian terkait dengan tenaga kerja, ini yang selalu menjadi catatan penting buat kita semua. Setiap tahun jumlah tenaga kerja di Kota Metro ini bertambah, sementara potensi untuk mereka bisa bekerja ini tidak ada," tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kita Metro, Elmanani mengaku akan menindaklanjuti laporan HMI ke DPRD Kota Metro tersebut.

"Kami akan segera melakukan koordinasi terkait jam operasional, nanti saya akan koordinasi dengan Satpol-PP terkait nantinya bagaimana kita akan turun langsung. Itu akan kami tinjau dan turun langsung," akuinya.

Elmanani juga mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menggandeng Alfamart dan Indomaret di Metro agar bersedia menampung produk UMKM masyarakat Kota setempat namun hingga kini belum mendapatkan respon positif.

"Kemudian untuk space UMKM, waktu saya menjadi Kabag ekonomi saat itu, saya pernah rapat dengan dinas koperasi dan UMKM bersama para pemilik usaha supermarket ini, dan ternyata ada beberapa yang sudah menampung produk UMKM seperti PB, Alfamidi, Candra itu ada space khusus barang-barang UMKM," terangnya.

"Kecuali Indomaret dan Alfamart, itu susah sekali tembusnya. Mereka sepertinya ada peraturan yang sepertinya hanya barang-barang mereka saja yang diperdagangkan. Kami sudah bersosialisasi melalui UMKM, menawarkan akan menampung produk-produk UMKM kita," imbuhnya lagi.

Ia mengungkapkan bahwa lemahnya intervensi pemerintah untuk mendorong produk UMKM masuk ke toko ritel di Metro lantaran belum memiliki aturan teknis yang kuat.

"Dan perlu kita akui bahwa Perda nomor 4 tahun 2015 ini teknisnya belum di atur sampai saat ini. Kalau kita mengatur sekarang, tanggung. Tapi walaupun belum ada kami akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol-PP dan beberapa OPD terkait. Kemudian terkait dengan perizinannya, saat ini sudah dengan sistem aplikasi OSS, jadi tiba-tiba langsung ada dan keluar izin itu dari pusat," tandasnya. (*)