• Sabtu, 11 Januari 2025

Bobol Rumah dan Warung, Warga Sukadana Lamtim Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Rabu, 06 September 2023 - 13.07 WIB
69

AR (31) bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan Polsek Way Bungur Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda berinisial AR (31) tidak berkutik ketika diringkus dan dibawa ke kantor polisi.

Warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur itu harus berurusan dengan Polsek Way Bungur lantaran terlibat aksi pencurian bobol rumah dan warung.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan tersangka diringkus atas aksi pencurian bobol rumah dan warung di wilayah Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur pada Jumat (4/8/2023) lalu.

"Saat itu tersangka bersama rekannya membobol rumah dan warung milik MD (48), dimana kerugian lebih dari Rp 16 juta," ujarnya Rabu (6/9/2023).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Way Bungur dan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucapnya.

Alhasil, tersangka berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan alias tak berkutik.

"Tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti hp dan beberapa dokumen kendaraan bermotor yang dicuri," jelasnya.

Adapun modus operandi tersangka yakni dengan cara masuk melalui pintu depan rumah.

"Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil berbagai dokumen kendaraan roda 2 dan 4," ucapnya.

Tak hanya itu, tersangka bersama rekannya juga menggasak 2 unit sepeda motor milik korban.

"Tersangka mengambil 2 motor jenis Honda Supra Fit dan Yamaha Fino, HP, dan uang ratusan ribu rupiah," bebernya.

Lalu, tersangka juga berhasil menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merk yang ada di dalam warung.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Bungur Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," pungkasnya. (*)